Shoesmart.co.id, JAKARTA— Di tengah upaya otoritas pasar modal meningkatkan batas minimum free float saham publik dari 7,5% menjadi 15%, paradoks terjadi. Sejumlah emiten justru memilih melakukan buyback saham, sebuah langkah yang berpotensi mengurangi jumlah saham beredar di bursa dan menurunkan persentase free float.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan perubahan ketentuan minimum free float menjadi 15% sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Aturan ini akan berlaku surut, menjangkau seluruh emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk emiten yang sudah ada.
Ditargetkan meluncur pada Maret 2026, implementasi aturan baru ini akan dilakukan bertahap selama tiga tahun ke depan. Perubahan ini merupakan respons terhadap masukan dari MSCI terkait likuiditas, tingkat free float, dan transparansi data kepemilikan saham di Indonesia.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, saat ini terdapat 267 emiten yang free float-nya masih di bawah 15%. Dari jumlah tersebut, 49 emiten berkontribusi 90% terhadap total kapitalisasi pasar dari keseluruhan 267 emiten tersebut. Mereka akan menjadi fokus utama dalam implementasi bertahap aturan free float ini.
“Kami akan fokus pada 49 emiten ini terlebih dahulu, meskipun seluruh 267 emiten harus memenuhi ketentuan. 49 emiten ini merepresentasikan 90% dari market cap emiten yang belum memenuhi persyaratan. Jadi, kami prioritaskan yang 49 ini,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Nyoman berharap keberhasilan penyesuaian free float oleh 49 emiten ini akan menjadi proyek percontohan (pilot project) bagi ratusan emiten lainnya.
“Tentunya, Bursa dan OJK akan mendukung rencana emiten dan mengupayakan yang terbaik, termasuk memetakan tindakan korporasi yang dapat mereka lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengganti Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa emiten dapat melakukan aksi korporasi strategis untuk meningkatkan free float, seperti rights issue, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), non-HMETD, Employee Stock Ownership Plan (ESOP), dan Management Stock Option Plan (MSOP).
“Pemegang saham existing atau perusahaan tercatat juga dapat mendukung peningkatan free float melalui Penawaran Umum oleh Pemegang Saham (PUPS), divestasi oleh pemegang saham, dan konversi dari kepemilikan dalam bentuk script ke scriptless atau dematerialisasi,” jelas Kiki.
Semarak Aksi Buyback Saham
Di tengah upaya peningkatan free float, sejumlah emiten justru mengumumkan aksi buyback saham. Terbaru, Grup Barito Pacific milik konglomerat Prajogo Pangestu melalui emitennya, BRPT, mengumumkan rencana tersebut.
Dalam keterbukaan informasi pada Selasa (3/2/2026), manajemen BRPT menyatakan akan melakukan buyback saham dengan alokasi maksimal Rp1 triliun, mulai 4 Februari 2026 hingga 3 Mei 2026.
BRPT berharap aksi buyback ini memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja perusahaan melalui harga saham.
“Biaya untuk melaksanakan buyback berasal dari saldo kas internal perseroan.”
Mengikuti jejak BRPT, PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) mengalokasikan dana Rp2 triliun untuk buyback saham, dengan jumlah saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya 0,29% atau 250 juta saham.
“Pembelian kembali saham akan dilakukan dengan harga setinggi-tingginya Rp10.000 per saham.”
Manajemen TPIA menjelaskan bahwa buyback saham diharapkan memberikan fleksibilitas kepada perseroan dalam mengelola kebutuhan modal jangka panjang. Saham treasury ini dapat dialihkan di masa depan, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Senada, PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) juga mengumumkan buyback saham mulai 4 Februari 2026 hingga 3 Mei 2026 dengan dana maksimal Rp2 triliun. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga saham serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan di tengah dinamika pasar.
Sebagai catatan, aksi buyback saham BREN dan TPIA dilakukan meskipun free float mereka tercatat kurang dari 15%. Data Bloomberg Terminal per 2 Februari 2026 menunjukkan free float BREN sebesar 12,29% dan TPIA sebesar 10,65%.
Konglomerasi Grup Astra juga turut serta dalam aksi buyback dengan nilai yang signifikan. PT Astra International Tbk. (ASII) menyiapkan dana maksimal Rp2 triliun. Selain memberikan keyakinan kepada investor atas nilai saham ASII, aksi ini diharapkan menstabilkan harga saham perseroan di tengah kondisi pasar yang fluktuatif.
Anak usaha Astra, PT United Tractors Tbk. (UNTR), juga siap melakukan buyback saham dengan nilai maksimal Rp2 triliun di tengah fluktuasi pasar modal. Manajemen UNTR menyampaikan bahwa buyback saham merupakan upaya perseroan untuk mendukung stabilitas pasar modal nasional dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham.
Di sektor perbankan, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menggelar buyback dengan alokasi dana mencapai Rp5 triliun selama satu tahun. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) juga mengumumkan aksi serupa sebesar Rp1,50 triliun, untuk menghindari aksi jual besar-besaran terhadap saham bank himbara tersebut.
Aksi buyback saham juga diumumkan oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) dengan nilai maksimal Rp300 miliar dan PT RMK Energy Tbk. (RMKE) dengan alokasi dana Rp200 miliar.
Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai bahwa buyback saham penting dilakukan emiten di tengah kondisi fluktuatif untuk mengembalikan harga saham sesuai dengan fundamental perusahaan.
Buyback biasanya dilakukan saat harga saham di bawah harga wajar, sehingga menarik pelaku pasar modal, baik investor institusi maupun ritel, untuk membeli saham terkait.
“Buyback harus dilakukan untuk meningkatkan likuiditas pergerakan harga saham dan mengembalikan pergerakan harga saham ke titik ekuilibrium sesuai dengan fundamentalnya,” kata Nafan, Selasa (3/2/2026).
Tim analis Stockbit Sekuritas menilai bahwa buyback saham dan pembelian saham oleh pengendali berpotensi memberikan sentimen positif dan mencerminkan optimisme terhadap fundamental perusahaan.
“Meskipun begitu, langkah nyata dari regulator untuk meng-address concern MSCI menjadi faktor yang lebih penting sehingga perlu lebih dicermati oleh investor.”
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas minimum free float saham menjadi 15% pada tahun 2026, yang akan diimplementasikan secara bertahap. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan likuiditas pasar modal Indonesia. Saat ini terdapat 267 emiten yang free float-nya di bawah 15%, dan fokus utama adalah 49 emiten yang berkontribusi 90% terhadap total kapitalisasi pasar dari kelompok tersebut.
Di tengah upaya peningkatan free float, sejumlah emiten justru melakukan aksi buyback saham, termasuk BRPT, TPIA, BREN, ASII, UNTR, BBCA, BBNI, TOWR, dan RMKE. Aksi korporasi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal, menstabilkan harga saham, dan meningkatkan keyakinan investor. Namun, aksi buyback ini terjadi saat beberapa emiten tersebut masih memiliki free float di bawah 15%.