Saham dua konglomerasi besar, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) milik Prajogo Pangestu dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) milik Franky Oesman Widjaja, teridentifikasi masuk dalam zona kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration atau HSC).
Status ini terungkap setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada hari Kamis (2 April), berdasarkan data struktur kepemilikan saham baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat per 31 Maret 2026.
Dalam pengumumannya, BEI menyatakan bahwa mayoritas saham BREN dikuasai oleh sejumlah kecil pemegang saham, mencapai agregat 97,31% dari total saham yang beredar. Dengan demikian, free float atau jumlah saham yang beredar bebas di publik untuk BREN tercatat hanya 12,29% per Februari 2026. Imbas dari pengumuman ini, pada perdagangan hari Kamis (2 April), saham BREN mengalami penurunan signifikan hingga 12,73% menjadi Rp 4.800.
Sementara itu, situasi serupa juga terjadi pada DSSA, di mana sekitar 95,76% sahamnya dikendalikan oleh kelompok pemegang saham tertentu. Padahal, angka free float DSSA per 10 Februari 2026 tercatat sebesar 20,42%.
Meskipun demikian, otoritas BEI menegaskan bahwa, “Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.”
Menanggapi kondisi ini, PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai bahwa saham-saham yang telah tercatat (existing) dan masuk kategori high shareholding concentration (HSC) berpotensi memberikan dampak pada indeks global.
IPOT memperkirakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) kemungkinan besar akan langsung mengeluarkan saham-saham tersebut dari indeks yang dikelolanya. Lebih lanjut, saham yang terdampak juga diperkirakan tidak dapat kembali masuk ke dalam indeks MSCI setidaknya selama 12 bulan.
“Bagi saham baru (IPO) yang masuk ke dalam HSC, akan dipastikan tidak bisa masuk ke dalam indeks MSCI,” jelas IPOT dalam keterangan resminya.
Anomali Free Float Saham Grup Sinarmas (DSSA)
Selain BREN, sorotan juga tertuju pada struktur kepemilikan saham Grup Sinarmas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), di mana mayoritas saham dikuasai oleh pemegang saham pengendali hingga investor institusi asing.
Sebagai informasi, free float adalah persentase saham emiten yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Definisi ini tidak mencakup saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, mayoritas, komisaris, direksi, atau karyawan.
Namun, setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuka data kepemilikan saham di atas 1%, terungkap bahwa free float DSSA hanya sekitar 7,63%. Sementara itu, mayoritas saham, mencapai 92,37%, dimiliki oleh DSSA dan investor institusi asing.
Anomali terkait free float saham DSSA ini sebelumnya juga menjadi perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI). Ketika MSCI mengumumkan masuknya DSSA ke dalam indeks Global Standard pada Agustus 2025, mereka menyatakan adanya perlakuan khusus terhadap saham Grup Sinar Mas tersebut karena adanya ketidakpastian terkait free float.
“Mengingat bobot yang signifikan dalam MSCI Indonesia Indeks, MSCI akan menerapkan adjustment factor sebesar 0,5 pada Foreign Inclusion Factor (FIF) saham tersebut,” ungkap MSCI dalam rilisnya kala itu.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengidentifikasi saham BREN dan DSSA sebagai saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi (HSC), di mana mayoritas saham dikuasai oleh sejumlah kecil pemegang saham. Hal ini memicu kekhawatiran terkait potensi keluarnya kedua saham tersebut dari indeks MSCI karena rendahnya free float atau jumlah saham yang beredar bebas di publik.
Kondisi ini terutama menyoroti struktur kepemilikan saham Grup Sinarmas (DSSA), di mana mayoritas saham dikuasai oleh DSSA dan investor institusi asing, sehingga free float efektifnya jauh lebih rendah dari yang diperkirakan. IPOT memperkirakan saham-saham HSC berpotensi langsung dikeluarkan dari indeks MSCI dan tidak dapat kembali masuk setidaknya selama 12 bulan.