Bocor! Riset Ungkap Kerugian Ekspor Batu Bara Capai Rp 345 Triliun

Hasil riset NEXT Indonesia Center mengungkap adanya dugaan praktik _misinvoicing_ atau selisih pencatatan kepabeanan yang signifikan dalam kegiatan ekspor batu bara Indonesia. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2015-2024), selisih pencatatan mencapai angka fantastis, yaitu US$20,0 miliar atau setara dengan Rp 345 triliun (dengan kurs Rp 17.252 per Dolar AS). Bahkan jika ditarik lebih jauh ke belakang, selama 25 tahun terakhir (2000-2024), selisih tersebut membengkak menjadi US$39,5 miliar.

“Potensi kebocoran dari praktik _trade misinvoicing_ ekspor batu bara ini sangat besar. Rata-rata, ada transaksi sekitar US$1,6 miliar per tahun selama 25 tahun terakhir atau US$2 miliar per tahun dalam 10 tahun terakhir yang ‘menguap’ atau tidak tercatat, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan yang signifikan,” jelas Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, di Jakarta, Minggu (26 April 2026).

Lebih lanjut, Ade Holis menjelaskan bahwa praktik _misinvoicing_ ini terjadi dalam dua bentuk utama: _under-invoicing_ (nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari seharusnya) dan _over-invoicing_ (nilai ekspor dilaporkan lebih tinggi dari seharusnya). Kedua modus ini membuka celah untuk menghindari kewajiban pajak di dalam negeri atau untuk memindahkan dana lintas negara secara ilegal.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini memegang predikat sebagai eksportir batu bara terbesar di dunia. Selama periode 2020-2024, Indonesia menjadi pemasok utama, menyumbang sekitar 28,31% dari total pasokan komoditas batu bara di pasar global. Dari segi nilai, rata-rata ekspor batu bara Indonesia selama periode tersebut mencapai US$30,6 miliar per tahun.

India dan Bangladesh: Negara dengan Kasus _Misinvocing_ Ekspor Batu Bara Terbesar

Dalam analisisnya, NEXT Indonesia Center menggunakan data perdagangan dari UN Comtrade periode 2015-2024. Hasilnya menunjukkan bahwa _under-invoicing_ menjadi modus yang paling dominan dalam kasus selisih pencatatan kepabeanan, dengan total nilai mencapai US$13,5 miliar.

“Praktik gelap ini diduga kuat dilakukan untuk menekan beban royalti produksi atau mengakali aturan _Domestic Market Obligation_ (DMO) yang mewajibkan perusahaan menjual sebagian produksinya ke pasar domestik dengan harga yang telah ditentukan,” ungkap Ade Holis.

India tercatat sebagai negara tujuan ekspor batu bara dengan potensi _under-invoicing_ terbesar, mencapai US$7,9 miliar atau 58,63% dari total nilai _under-invoicing_. Hal ini sejalan dengan posisi India sebagai pengimpor utama batu bara dari Indonesia, yang mengambil porsi 27,08% dari total ekspor selama periode 2020-2024.

Sementara itu, praktik _over-invoicing_ juga ditemukan dengan nilai mencapai US$6,5 miliar. Berbeda dengan _under-invoicing_, pola ini justru sangat terkonsentrasi di Bangladesh, mencakup US$4,29 miliar atau 66,13% dari total nilai _over-invoicing_. Pola yang sangat terfokus pada negara-negara tertentu ini mengindikasikan adanya mekanisme perdagangan yang tidak transparan dan terstruktur.

“Masalah _trade misinvoicing_ ini menjadi krusial karena skala produksi dan ekspor batu bara Indonesia sangat besar. Selain menjadi eksportir batu bara nomor satu dunia, batu bara juga menyumbang 10% total ekspor Indonesia, bahkan nilai ekspornya sempat mencapai US$46,8 miliar pada tahun 2022. Artinya, sedikit saja nilai ekspor ‘dimainkan’, dampaknya langsung terasa miliaran dolar,” imbuhnya.

Dilema Kebijakan Bea Keluar Batu Bara

Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menyatakan niatnya untuk “menghantam” praktik _under-invoicing_ dan ekspor ilegal agar negara tidak terus merugi.

Namun, rencana penerapan bea keluar dengan tarif antara 1% hingga 5% tersebut sempat memicu perdebatan di internal kabinet. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan ini, dan mengonfirmasi bahwa hingga awal April 2026, pengenaan bea tersebut belum diberlakukan.

“Persoalan tata kelola sektor batu bara ini memang penuh dilema. Di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan, tapi di sisi lain, keraguan muncul karena kekhawatiran akan dampak terhadap stabilitas ekspor. Oleh karena itu, penting untuk melihat persoalan ini melampaui sekadar masalah tarif. Tanpa perbaikan sistemik, kebocoran akan terus terjadi,” kata Ade Holis.

Lebih lanjut, Ade Holis juga menekankan bahwa masalah _trade misinvoicing_ dalam ekspor batu bara bukanlah sekadar anomali kecil atau kesalahan administrasi semata. Selisih US$20 miliar dalam satu dekade menunjukkan bahwa ini adalah persoalan sistemik yang terstruktur dengan baik.

“Tanpa pengawasan yang lebih ketat, transparansi harga, dan integrasi data perdagangan lintas negara, kebijakan tarif apa pun berisiko hanya menjadi solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar permasalahan utama dari hilangnya potensi penerimaan negara kita,” tegasnya.

Pihaknya menekankan bahwa penerapan bea keluar saja tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan reformasi sistem pengawasan yang komprehensif. Ketiadaan transparansi dalam struktur kontrak jangka panjang dan keterlibatan perusahaan afiliasi luar negeri menjadi tantangan yang harus segera diatasi.

Sebagai eksportir batu bara terbesar dunia yang menyumbang lebih dari 10% total ekspor nasional, ketidakakuratan data perdagangan batu bara bukan hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara. Hal ini juga berpotensi mengaburkan gambaran kinerja ekspor nasional dan merusak kredibilitas data perdagangan Indonesia di mata internasional.

Ringkasan

Riset NEXT Indonesia Center mengungkap dugaan misinvoicing ekspor batu bara Indonesia selama 10 tahun terakhir (2015-2024) mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp 345 triliun. Praktik ini meliputi under-invoicing dan over-invoicing, yang diduga kuat bertujuan menghindari pajak dan mengakali aturan DMO. India dan Bangladesh menjadi negara tujuan ekspor dengan kasus misinvoicing terbesar.

Masalah trade misinvoicing ini sistemik dan memerlukan pengawasan ketat, transparansi harga, serta integrasi data perdagangan lintas negara. Pemerintah mempertimbangkan bea keluar ekspor batu bara, namun efektivitasnya diragukan tanpa reformasi sistem pengawasan yang komprehensif. Ketidakakuratan data perdagangan batu bara berpotensi merusak kredibilitas data ekspor Indonesia di mata internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *