
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar kasus ilegal akses dan manipulasi data yang sempat menghebohkan publik, dengan menangkap sosok di balik akun media sosial Bjorka. Penangkapan ini terkait modus pengunggahan tampilan basis data nasabah bank, yang disajikan seolah-olah merupakan data otentik.
Tersangka berinisial WFT, pria berusia 22 tahun, diidentifikasi sebagai pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Ia diringkus pada Selasa, 23 September, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Informasi penangkapan krusial ini disampaikan oleh Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Oktober, mengakhiri spekulasi panjang mengenai identitas peretas tersebut.
Pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data nasabah ini bermula dari laporan salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia sekitar bulan Februari. Pelaku, menggunakan akun X dengan nama @bjorkanesiaaa, mengunggah tampilan detail akun salah satu nasabah bank tersebut. Tak hanya itu, ia juga mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank, dengan percaya diri mengklaim telah berhasil meretas atau melakukan hack terhadap 4,9 juta database nasabah.
Aksi peretasan ini, meskipun manipulatif, menimbulkan dampak serius. Fian Yunus menjelaskan bahwa kerugian yang dialami bank tidak hanya terbatas pada potensi kebocoran sistem perbankan oleh pihak tak bertanggung jawab, tetapi juga merusak reputasi bank secara signifikan. Hal ini berujung pada menurunnya tingkat kepercayaan nasabah akibat unggahan manipulatif tersebut, mengancam stabilitas operasional dan citra institusi keuangan.
Sebelum insiden ini, akun X yang mengatasnamakan Bjorka juga sempat membuat klaim besar pada Februari lalu. Ia menyatakan bahwa kelompok peretas ransomware telah mengakses 890 ribu data nasabah dan 4,9 juta basis data BCA, meskipun tidak merinci kelompok hacker yang dimaksud. Pada saat yang sama, sebuah tangkapan layar beredar luas, menunjukkan akun bernama Sky Wave yang diduga menjual data nasabah BCA tersebut di dark web. Namun, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, saat itu dengan tegas membantah adanya kebocoran data nasabah.
Akibat perbuatannya, tersangka WFT kini dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fian menambahkan, Bjorka menghadapi ancaman pidana berat, yakni paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Dalam serangkaian penyelidikan intensif, Tim Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, satu unit tablet, dua kartu SIM, serta satu diska lepas atau flash drive yang berisi 28 alamat email milik tersangka WFT. Berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia telah aktif melakukan aktivitas di media sosial dan menyamarkan identitasnya sebagai Bjorka sejak tahun 2020, menunjukkan jejak digital yang cukup panjang sebelum akhirnya tertangkap.
Ringkasan
Polda Metro Jaya berhasil menangkap WFT, seorang pria berusia 22 tahun, yang diduga sebagai sosok di balik akun media sosial Bjorka. Penangkapan ini terkait dengan kasus ilegal akses dan manipulasi data nasabah bank, yang diunggah melalui akun X dengan nama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta yang merasa dirugikan akibat unggahan yang mengklaim peretasan terhadap 4,9 juta database nasabah.
Akibat perbuatannya, WFT dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang ilegal akses dan manipulasi data elektronik. Barang bukti yang disita meliputi ponsel, tablet, kartu SIM, dan flash drive berisi email tersangka. Tersangka mengakui aktif menggunakan identitas Bjorka di media sosial sejak tahun 2020, dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.