Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan strategi baru untuk menjaga stabilitas suku bunga kredit di tengah tren kenaikan suku bunga acuan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan BI Rate yang berpotensi mendorong perbankan untuk menaikkan suku bunga pinjaman. Upaya ini bertujuan agar kenaikan suku bunga acuan tidak serta merta memicu lonjakan bunga kredit, sehingga menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Tren Penurunan Suku Bunga Sempat Terjadi
Sebelumnya, perbankan sempat menikmati tren penurunan suku bunga kredit seiring dengan pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan BI. Dhaha P Kuantan, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, mengungkapkan bahwa suku bunga kredit dan deposito mengalami penurunan setelah BI memangkas BI Rate sebesar 150 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen sejak September 2024.
Data BI menunjukkan bahwa suku bunga kredit pada Maret 2026 berada di angka 9,03 persen, kemudian turun menjadi 8,95 persen pada April 2026. Penurunan ini, menurut Dhaha, mengindikasikan bahwa transmisi kebijakan moneter masih berjalan, meskipun efeknya tidak langsung terasa. “Suku bunga kredit, jika kita cermati dari Maret, besarannya sekitar 9,03 persen, April itu di 8,95 persen. Jadi masih melanjutkan tren penurunan sesuai dengan transmisi BI Rate. Memang yang dulu turun, terus *stay*, jadi ada *lag effect*,” jelas Dhaha dalam Pelatihan Wartawan di Makassar, seperti dikutip pada Sabtu (23/5).
Kenaikan BI Rate dan Respons BI
Namun, situasi berubah ketika BI memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen pada Mei 2026. Kenaikan ini berpotensi mendorong perbankan untuk melakukan penyesuaian terhadap bunga kredit. Untuk mengantisipasi dampak tersebut, BI berencana mengubah mekanisme perhitungan insentif dalam Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Perubahan Skema Insentif Likuiditas
Jika sebelumnya insentif diberikan untuk mempercepat transmisi penurunan bunga kredit, skema yang baru akan mempertimbangkan selisih atau *spread* antara BI Rate dan suku bunga kredit bank. Dengan demikian, bank yang tidak menaikkan bunga pinjaman secara berlebihan saat BI Rate naik, tetap berhak memperoleh insentif dari BI.
“Jadi pada saat nanti BI Rate-nya naik, tapi bank-bank itu tidak melakukan kenaikan suku bunga kredit secara signifikan atau tidak *manageable*, sangat tinggi, tentunya bank-bank itu akan mendapatkan insentifnya,” ungkap Dhaha. Skema ini diharapkan dapat menciptakan penyesuaian suku bunga kredit yang lebih terukur, sehingga pertumbuhan kredit tetap terjaga meskipun suku bunga acuan mengalami peningkatan.
Pelonggaran Kebijakan Makroprudensial
Selain penyesuaian skema insentif, BI juga memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui peningkatan insentif KLM. Bank sentral akan memberikan tambahan insentif maksimal 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong fungsi intermediasi perbankan, baik dari sisi pembiayaan maupun pendanaan. “Peningkatan kebijakan KLM dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK,” ujar Perry dalam konferensi pers pada Rabu (20/5) di Jakarta. Dengan berbagai langkah ini, BI berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas moneter dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) menyiapkan strategi baru untuk menjaga stabilitas suku bunga kredit di tengah tren kenaikan BI Rate. Hal ini dilakukan dengan mengubah mekanisme perhitungan insentif dalam Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) agar bank tidak serta merta menaikkan bunga kredit secara signifikan saat BI Rate naik. Tujuannya adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dengan menahan laju kenaikan suku bunga kredit.
Skema insentif yang baru akan mempertimbangkan selisih antara BI Rate dan suku bunga kredit bank. BI juga memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui peningkatan insentif KLM, dengan memberikan tambahan insentif maksimal 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) mulai 1 Agustus 2026. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong fungsi intermediasi perbankan.