Shoesmart.co.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan penutupan layanan operasionalnya pada Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke-80 RI), menjadikan tanggal tersebut sebagai hari libur cuti bersama bagi operasional bank sentral.
Penutupan sementara operasional BI ini didasarkan pada Keputusan Bersama 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya pada Kamis (14/8), menjelaskan, “Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan.”
Layanan operasional Bank Indonesia yang akan dihentikan sementara selama cuti bersama tersebut mencakup beberapa sistem vital. Di antaranya adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Tidak hanya itu, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga akan ditiadakan. Meskipun demikian, pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan lainnya menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi terkait.
Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, bukan hari libur nasional. Konsekuensinya, libur sehari setelah peringatan HUT ke-80 RI ini akan secara otomatis memotong jatah cuti tahunan pegawai atau pekerja.
Dengan penambahan satu hari cuti bersama ini, total hari libur nasional atau tanggal merah di sepanjang tahun 2025 mencapai 30 hari, termasuk Hari Ulang Tahun ke-80 RI pada 17 Agustus. Khusus untuk cuti bersama, jumlahnya bertambah satu hari menjadi total 11 hari, dari sebelumnya 10 hari, meliputi pula cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hingga Hari Raya Waisak.
Keputusan bersama mengenai hari libur ini juga menggarisbawahi bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, dan mencakup kepentingan masyarakat luas, tetap dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) akan menutup layanan operasionalnya pada 18 Agustus 2025, sehari setelah perayaan HUT ke-80 RI. Penutupan ini merupakan cuti bersama berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
Layanan operasional BI yang dihentikan sementara meliputi BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, SKNBI, layanan operasional kas transaksi operasi moneter, serta penerbitan JIBOR, INDONIA, dan JISDOR. Cuti bersama ini akan memotong jatah cuti tahunan pegawai, dan menambah total hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 menjadi 30 hari.