BI Setor Rp40 Triliun ke Pemerintah: Alasan dan Dampaknya

Jakarta, IDN Times – Kabar baik bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)! Bank Indonesia (BI) berencana menyetorkan sisa surplus tahun 2025 sebesar Rp40 triliun kepada pemerintah. Dana ini merupakan bagian dari total surplus Rp85 triliun dan akan diserahkan setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa sebelumnya BI telah memberikan uang muka sebesar Rp15 triliun pada Desember 2025. Ini menjadi angin segar di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan.

“Pemerintah sudah menerima Rp15 triliun sebagai uang muka,” jelas Perry dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (8/4/2026), menegaskan komitmen BI dalam mendukung stabilitas fiskal negara.

1. Surplus BI Hanya Bisa Disetor Jika Modal Telah Memenuhi Syarat

Perry Warjiyo menjelaskan lebih lanjut bahwa penyetoran sisa surplus ini tunduk pada ketentuan Undang-Undang. BI baru dapat menyalurkan kelebihan dana setelah modal inti mereka mencukupi, yaitu sebesar 10 persen dari total kewajiban moneter. Sebagian surplus juga dialokasikan sebagai cadangan tujuan sebesar 30 persen, dan sisanya masuk ke cadangan umum untuk menjaga kecukupan modal. Ini adalah langkah penting untuk memastikan BI tetap kuat dan resilien dalam menjalankan fungsinya.

Lebih jauh, dari sisa surplus tersebut, terdapat utang pemerintah pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) senilai Rp45 triliun. “Setelah setoran Rp15 triliun, total setoran menjadi Rp70 triliun. Dikurangi utang Rp45 triliun, sisanya akan kembali ke BI,” imbuh Perry, memberikan gambaran jelas tentang alur keuangan yang terjadi.

2. Bagaimana Surplus BI Dihitung?

Surplus BI sendiri merupakan selisih lebih antara pendapatan dan beban operasional dalam satu tahun buku. Pendapatan ini bersumber dari pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Utang Negara (SUN), pengelolaan cadangan devisa, operasi moneter, serta layanan sistem pembayaran. Dengan kata lain, surplus adalah hasil dari kinerja keuangan BI selama setahun penuh.

Penarikan surplus BI oleh pemerintah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025. PMK ini memungkinkan pemerintah untuk memanfaatkan surplus BI sebagai sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PMK 115/2025 juga menambahkan Pasal 22A yang secara spesifik mengatur tentang setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI, memberikan landasan hukum yang kuat untuk proses ini.

“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus sementara sebelum tahun buku berakhir,” bunyi Pasal 22A, memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

3. Mekanisme Penyesuaian Surplus: Jaminan Transparansi dan Akuntabilitas

Aturan dalam PMK juga menjelaskan bahwa permintaan tersebut dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN. Namun, penting untuk dicatat, permintaan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan bank sentral sebagai otoritas moneter. Hal ini menjamin bahwa setiap keputusan diambil dengan pertimbangan matang dan tidak mengganggu stabilitas moneter.

Selanjutnya, bila sisa surplus BI lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit (audited), BI berkewajiban menyetor kekurangan sisa surplus kepada pemerintah. Sebaliknya, jika jumlahnya lebih besar dari perhitungan sisa surplus setelah diaudit, pemerintah akan mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus kepada BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini telah berlaku sejak PMK diundangkan, yaitu pada 30 Desember 2025, memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan surplus BI.

CEK FAKTA: Benarkah Bank Indonesia Batasi Pembelian Tunai Dolar AS? QRIS Tembus 60 Juta Pengguna, Perry Warjiyo Kenang Awal Mula QRIS
Perry Warjiyo Akui Usulkan Thomas Djiwandono Calon Deputi Gubernur BI

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) akan menyetorkan sisa surplus tahun 2025 sebesar Rp40 triliun kepada pemerintah setelah audit oleh BPK selesai. Sebelumnya, BI telah memberikan uang muka Rp15 triliun pada Desember 2025, sehingga total setoran mencapai Rp70 triliun, dikurangi utang pemerintah pada SRBI sebesar Rp45 triliun. Penyetoran surplus ini tunduk pada UU, di mana BI harus memastikan modal inti mencukupi 10% dari total kewajiban moneter, serta alokasi cadangan tujuan dan umum.

Surplus BI berasal dari selisih pendapatan dan beban operasional, seperti pengelolaan SBN/SUN, cadangan devisa, dan operasi moneter. Penarikan surplus ini diatur dalam PMK Nomor 115 Tahun 2025, memungkinkan pemerintah memanfaatkannya untuk APBN. PMK ini mengatur setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI dengan mekanisme penyesuaian jika terdapat perbedaan antara perhitungan awal dan hasil audit, menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *