BI: RUU Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Sudah Masuk Prolegnas 2025-2029

Shoesmart.co.id – Menggeliatnya kembali wacana redenominasi Rupiah, Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara. BI memastikan bahwa rencana penyederhanaan nominal mata uang Rupiah, yang akan mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1, kini telah secara resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, pada Senin (10/11), menegaskan status RUU ini sebagai inisiatif Pemerintah yang diusulkan oleh Bank Indonesia sendiri. Menurutnya, proses redenominasi Rupiah ini direncanakan secara sangat matang, melibatkan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Langkah redenominasi mata uang Rupiah ini, jelas Denny, merupakan strategi vital guna meningkatkan efisiensi dalam transaksi keuangan, memperkokoh kredibilitas Rupiah di mata global, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional yang lebih adaptif. Ia juga menjelaskan secara gamblang bahwa redenominasi adalah proses penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah, namun tanpa sedikitpun mengurangi daya beli maupun nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

Diskusi mendalam mengenai tahapan pelaksanaan redenominasi ini akan terus berlanjut antara Bank Indonesia, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun terus digodok, BI menjamin bahwa implementasinya akan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat. Aspek-aspek krusial seperti stabilitas politik, ekonomi, dan sosial akan menjadi perhatian utama, diiringi kesiapan teknis meliputi aspek hukum, logistik, dan infrastruktur teknologi informasi. Denny menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen BI untuk senantiasa fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan menopang pertumbuhan ekonomi sepanjang proses penyederhanaan mata uang ini.

Wacana penyederhanaan nominal Rupiah ini sejatinya telah digulirkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah ini selaras dengan mandat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Dokumen penting Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 secara eksplisit memuat agenda ini. Informasi dalam PMK tersebut, yang dikutip pada Senin (10/11), menyatakan: “Rancangan Undang-Undang yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).”

Kemenkeu menggarisbawahi urgensi pembentukan RUU Perubahan Harga Rupiah ini dengan beberapa alasan fundamental. Pertama, diharapkan mampu menciptakan efisiensi perekonomian yang berujung pada peningkatan daya saing nasional. Kedua, demi menjaga kesinambungan dan keberlanjutan perkembangan ekonomi Indonesia. Terakhir, untuk mempertahankan nilai Rupiah yang stabil, yang secara langsung berdampak pada terjaganya daya beli masyarakat. Lebih jauh, RUU ini juga diklaim akan turut serta dalam meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di kancah internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *