Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk kembali menyesuaikan suku bunga kredit secara bertahap dan terukur. Imbauan ini muncul setelah Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di level 4,75 persen pada bulan November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya transmisi yang wajar di sektor perbankan setiap kali terjadi penurunan atau perubahan suku bunga acuan. Artinya, perubahan kebijakan moneter BI idealnya tercermin pada suku bunga yang ditawarkan bank kepada nasabah.
“OJK terus mengimbau bank untuk melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap dan terukur, selaras dengan dinamika pasar serta menjaga stabilitas rasio keuangan,” jelas Dian, Sabtu (22/11). Penyesuaian yang hati-hati ini diharapkan dapat mencegah persaingan suku bunga yang tidak sehat antar bank.
Sebenarnya, Dian mengungkapkan bahwa perbankan telah merespons penurunan BI Rate sepanjang tahun 2025. Data menunjukkan penurunan suku bunga kredit rupiah secara tahunan. Pada September 2025, suku bunga Kredit Investasi turun 50 basis poin menjadi 8,25 persen, sementara Kredit Modal Kerja turun 41 basis poin menjadi 8,46 persen.
Penurunan juga terlihat pada suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK). Suku bunga tertimbang DPK tercatat 2,78 persen pada September 2025, turun dari 2,89 persen pada Agustus. Penurunan ini didorong oleh penurunan suku bunga deposito rupiah menjadi 4,96 persen dari sebelumnya 5,24 persen.
Meskipun demikian, OJK melihat masih ada ruang bagi penurunan lebih lanjut pada suku bunga kredit, terutama jika penurunan suku bunga global benar-benar terjadi pada kuartal IV 2025.
“Umumnya, penurunan BI Rate cenderung diikuti dengan penurunan suku bunga kredit, meskipun ada jeda waktu tertentu karena proses transmisi kebijakan moneter,” imbuh Dian.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa potensi penurunan ini sangat bergantung pada strategi masing-masing bank dan struktur biaya pendanaan (cost of fund), khususnya kemampuan bank dalam meningkatkan porsi dana murah. Kemampuan bank untuk menarik dana murah akan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam menurunkan suku bunga kredit.
Selain itu, OJK menekankan pentingnya transparansi kepada konsumen. Bank diharapkan terbuka mengenai struktur biaya dan risiko produk mereka, sehingga nasabah dapat membuat keputusan finansial yang tepat berdasarkan informasi yang memadai.
“Bank diharapkan menjaga keterbukaan dalam komunikasi produk, termasuk struktur biaya dan risiko, guna memastikan nasabah dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan berdasarkan informasi yang memadai,” pungkas Dian. Dengan transparansi ini, diharapkan nasabah dapat memahami dengan baik produk perbankan yang mereka pilih.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk secara bertahap menyesuaikan suku bunga kredit setelah Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI Rate di level 4,75 persen. OJK menekankan pentingnya transmisi kebijakan moneter agar penurunan atau perubahan suku bunga acuan tercermin pada suku bunga kredit. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyebutkan bahwa perbankan telah merespons penurunan BI Rate sepanjang tahun 2025 dengan penurunan suku bunga kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Meskipun sudah ada penurunan, OJK melihat masih ada ruang untuk penurunan suku bunga kredit lebih lanjut, terutama jika suku bunga global turun pada kuartal IV 2025. Potensi penurunan ini bergantung pada strategi masing-masing bank dan kemampuan meningkatkan porsi dana murah. OJK juga menekankan pentingnya transparansi kepada konsumen terkait struktur biaya dan risiko produk perbankan.