Shoesmart.co.id – Kenaikan BI Rate menjadi 5,25 persen memicu kekhawatiran akan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha dalam melunasi cicilan kredit. Dampaknya diprediksi akan segera terasa di sektor perbankan melalui penyesuaian suku bunga kredit.
Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, kenaikan suku bunga berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar, terutama bagi debitur dengan skema bunga mengambang atau floating rate. “Suku bunga kredit pasti akan mengalami kenaikan. Masyarakat yang memiliki pinjaman dengan suku bunga floating akan merasakan langsung dampaknya,” jelas Huda kepada JawaPos.com, Kamis (21/5).
Industri Otomotif Dihantam Kenaikan Suku Bunga: Konsumen Tahan Beli Mobil, Ekspansi Berkurang
Huda mengingatkan bahwa kondisi ini perlu diwaspadai karena dapat menekan kemampuan bayar debitur, apalagi di tengah pemulihan ekonomi yang belum optimal. Beban cicilan yang bertambah berpotensi memicu lonjakan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Selain itu, pertumbuhan kredit perbankan diperkirakan akan melambat setelah Bank Indonesia (BI) kembali memperketat kebijakan moneternya.
Kenaikan bunga pinjaman cenderung membuat masyarakat dan pelaku usaha menahan diri untuk melakukan ekspansi dan mengajukan kredit baru. “Kita harus mengantisipasi potensi gagal bayar akibat kenaikan suku bunga BI. Pertumbuhan kredit juga kemungkinan besar akan terkoreksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00 persen.
Keputusan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah terhadap dampak gejolak global akibat perang di Timur Tengah. Selain itu, kenaikan suku bunga juga menjadi langkah antisipatif untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran target 2,5±1 persen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kebijakan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada stabilitas, dengan tujuan memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak ketidakpastian global.
Ringkasan
Kenaikan BI Rate menjadi 5,25% menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya risiko gagal bayar kredit, terutama bagi debitur dengan suku bunga mengambang. Kenaikan suku bunga kredit diprediksi akan menekan kemampuan bayar debitur, berpotensi memicu lonjakan kredit bermasalah (NPL) dan melambatkan pertumbuhan kredit perbankan.
Keputusan Bank Indonesia menaikkan BI Rate diambil untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi agar tetap dalam target yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak ketidakpastian global.