BI Rate Naik, Kapan Bunga Kredit Ikut Naik? Ini Kata Ekonom!

Shoesmart.co.id JAKARTA. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25%, diperkirakan sejumlah ekonom, tidak akan serta merta langsung berdampak penuh pada bunga kredit perbankan.

Di tengah kondisi permintaan kredit yang masih lesu dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, perbankan diperkirakan akan lebih memilih untuk menaikkan bunga kredit secara bertahap. Langkah ini diambil demi menjaga pertumbuhan kredit tetap stabil dan kualitas aset tetap terjaga dengan baik.

Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah justru mengalami penurunan, menjadi 8,73% pada April 2026, dibandingkan dengan 8,76% pada Maret 2026. Penurunan ini didorong oleh penurunan suku bunga kredit baru menjadi 8,95%.

Bank-bank BUMN menjadi pendorong utama penurunan bunga kredit baru. Tercatat, suku bunga kredit baru bank BUMN turun menjadi 7,31% pada April 2026 dari 7,84% pada Maret 2026. Kondisi ini didukung oleh tambahan likuiditas sebesar Rp 100 triliun yang diberikan kepada Himbara pada Maret 2026.

Sebaliknya, kelompok BPD, BUSN (Bank Umum Swasta Nasional), dan KCBA (Kantor Cabang Bank Asing) justru mencatatkan kenaikan suku bunga kredit baru, masing-masing menjadi 9,54%, 10,94%, dan 8,35%.

Meskipun demikian, kredit perbankan pada April 2026 menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan, mencapai 9,98% secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Maret 2026 yang sebesar 9,49% yoy. Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan ini didorong oleh kredit investasi yang melonjak 19,48% yoy, kredit modal kerja 6,04% yoy, dan kredit konsumsi 6,13% yoy.

BCA Masih Kaji Penyesuaian Bunga KPR Meski BI Rate Naik 50 Bps Jadi 5,25%

Para ekonom sepakat bahwa transmisi kenaikan BI Rate ke bunga kredit tidak akan terjadi secara instan. Proses penyesuaian ini memerlukan waktu.

Myrdal Gunarto, Global Markets Economist Maybank Indonesia, menjelaskan bahwa transmisi dari BI Rate ke bunga kredit perbankan umumnya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam bulan, atau setara dengan satu hingga dua kuartal.

“Transmisi dari BI Rate ke suku bunga kredit tidak terjadi seketika dan hampir tidak pernah tersalurkan secara penuh. Prosesnya bersifat gradual dan asimetris,” ungkap Myrdal kepada Kontan.co.id, Minggu (24/5).

Menurutnya, kenaikan BI Rate sebesar 50 bps biasanya hanya akan diteruskan ke bunga kredit sekitar 25 bps hingga 35 bps dalam jangka panjang.

Myrdal menambahkan bahwa bank cenderung berhati-hati dalam merevisi suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk menghindari *payment shock* terhadap debitur yang sudah ada, yang berpotensi meningkatkan rasio kredit bermasalah atau *non-performing loan* (NPL).

“Suku bunga simpanan biasanya merespons lebih cepat dalam satu sampai tiga bulan, baru kemudian diikuti penyesuaian bunga kredit,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa keputusan bank untuk menaikkan bunga kredit sangat dipengaruhi oleh biaya dana (*cost of fund*), biaya operasional, margin keuntungan, hingga premi risiko debitur.

Dalam kondisi likuiditas yang mengetat, persaingan dana pihak ketiga (DPK) antarbank justru menjadi pendorong kenaikan bunga deposito, yang pada akhirnya ikut mendongkrak bunga kredit.

Namun, ia berpendapat bahwa bank-bank besar dengan basis dana murah atau *current account saving account* (CASA) yang kuat masih memiliki ruang untuk menahan kenaikan bunga kredit demi menjaga pangsa pasar.

OJK Beberkan Perkembangan Terbaru Pembentukan National Fraud Portal di IASC

“Bank besar kadang rela memangkas margin sementara waktu agar tetap kompetitif, terutama untuk debitur korporasi *prime*,” imbuhnya.

Chief Economist PT Bank Central Asia Tbk (BCA), David Sumual, juga berpendapat bahwa transmisi BI Rate ke bunga kredit biasanya memerlukan waktu sekitar enam bulan dan dilakukan secara bertahap.

“Dalam periode sebelumnya, kenaikan bunga kredit juga tidak sama besar dengan kenaikan BI Rate karena faktor persaingan antarbank cukup ketat,” kata David.

Menurut David, lemahnya permintaan kredit saat ini lebih dipengaruhi oleh kondisi permintaan domestik yang belum pulih, dibandingkan sekadar faktor bunga tinggi.

Hal ini tercermin dari besarnya angka *undisbursed loan*, atau kredit yang sudah disetujui tetapi belum ditarik oleh debitur, yang masih mencapai sekitar Rp 2.500 triliun atau setara dengan 23% dari total kredit perbankan.

“Artinya, dunia usaha sebenarnya sudah memiliki plafon kredit, tetapi belum berani melakukan ekspansi karena permintaan pasar masih lemah,” ujarnya.

Senada dengan pendapat tersebut, Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, mengatakan bahwa kenaikan BI Rate sebesar 50 bps tidak akan otomatis diteruskan sepenuhnya ke bunga kredit perbankan.

Menurut Josua, transmisi biasanya dimulai dari bunga dana terlebih dahulu dalam satu hingga tiga bulan, terutama deposito besar dan tenor pendek-menengah, baru kemudian masuk ke bunga kredit dalam tiga hingga enam bulan berikutnya.

“Untuk kredit lama yang berbunga tetap, dampaknya bisa lebih lambat karena menunggu masa penyesuaian kontrak. Sedangkan kredit baru dan kredit berbunga mengambang akan lebih cepat terdampak,” jelas Josua.

Ia menilai bahwa tren penurunan bunga kredit yang sebelumnya terjadi kemungkinan besar akan tertahan, terutama bila bunga deposito mulai naik dan biaya dana bank meningkat.

Meski begitu, Josua menilai bahwa persaingan likuiditas antarbank masih dapat menahan kenaikan bunga kredit, terutama pada bank-bank besar yang memiliki struktur dana murah yang kuat dan likuiditas yang memadai.

“Jika dana murah masih kuat, bank masih memiliki ruang untuk menyerap sebagian kenaikan biaya dana,” katanya.

Josua menambahkan bahwa prospek pertumbuhan kredit ke depan masih positif, namun cenderung lebih lambat dan selektif. Menurutnya, pelemahan permintaan kredit saat ini lebih dipengaruhi oleh kombinasi antara bunga yang lebih tinggi dan permintaan domestik yang belum sepenuhnya pulih.

Laba Industri Asuransi Jiwa Naik Jadi Rp 7,85 Triliun per Maret 2026

Namun, faktor kehati-hatian dunia usaha dan lemahnya permintaan domestik dinilai lebih dominan.

“Bank dan debitur sebenarnya sudah sama-sama menahan diri bahkan sebelum BI Rate naik,” ujarnya.

Ia menilai bahwa segmen kredit yang paling rentan melambat adalah kredit konsumsi berbasis cicilan, seperti KPR non-subsidi, kredit kendaraan bermotor, kredit multiguna, kartu kredit, dan pinjaman tanpa agunan.

“KPR sangat sensitif karena tenor yang panjang membuat kenaikan bunga kecil saja terasa pada cicilan bulanan,” katanya.

Josua juga mengingatkan bahwa sektor UMKM, perdagangan, konstruksi, properti, dan industri padat modal berpotensi lebih rentan terdampak kenaikan bunga karena sangat bergantung pada pembiayaan jangka panjang dan kondisi daya beli masyarakat.

Ringkasan

Kenaikan BI Rate sebesar 50 bps diperkirakan tidak serta merta langsung menaikkan bunga kredit perbankan. Ekonom memperkirakan perbankan akan menaikkan bunga kredit secara bertahap karena permintaan kredit yang masih lesu dan daya beli masyarakat yang belum pulih. Transmisi dari BI Rate ke bunga kredit memerlukan waktu sekitar tiga hingga enam bulan dan tidak tersalurkan secara penuh.

Keputusan bank untuk menaikkan bunga kredit dipengaruhi oleh biaya dana, biaya operasional, margin keuntungan, dan premi risiko debitur. Persaingan likuiditas antarbank juga berperan dalam menahan kenaikan bunga kredit, terutama bagi bank dengan basis dana murah yang kuat. Permintaan domestik yang belum pulih juga menjadi faktor yang mempengaruhi lemahnya permintaan kredit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *