Shoesmart.co.id, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) secara sigap memperkuat insentif kebijakan makroprudensial (KLM) sebagai langkah strategis untuk memacu pertumbuhan kredit dan mempercepat transmisi penurunan suku bunga perbankan. Kebijakan ini, yang selaras dengan arah kebijakan moneter bank sentral, akan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2025.
Irman Robinson, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, menjelaskan bahwa penguatan insentif KLM ini akan diimplementasikan melalui dua skema utama yang dirancang untuk memberikan dampak maksimal pada sektor perbankan. Strategi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BI untuk menjaga stabilitas dan mendorong ekspansi ekonomi nasional.
Skema pertama, dikenal sebagai jalur kredit atau pembiayaan (lending channel), bertujuan untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih besar kepada perbankan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat lebih leluasa dalam menyalurkan kredit sesuai komitmen pertumbuhan yang telah mereka tetapkan. BI sendiri mencatat pertumbuhan kredit mencapai 7,7% secara tahunan pada September 2025, namun angka ini dinilai belum memuaskan sehingga perlu dorongan lebih lanjut.
“Sekarang kita berpikir bagaimana mendorong pertumbuhan kredit yang lebih kuat. Tentunya bank-bank sudah punya komitmen pertumbuhan kredit dalam rencana bisnis mereka setiap kuartalnya. Nah kita kasih insentifnya berdasarkan komitmen itu,” ujar Irman dalam Pelatihan Wartawan BI di Bukittinggi, Jumat (24/10/2025).
Insentif pada skema ini diberikan secara upfront atau di awal, berdasarkan laporan komitmen penyaluran kredit yang disampaikan oleh masing-masing bank. Pendekatan forward-looking assessment ini memungkinkan BI memberikan dukungan likuiditas di muka, guna membantu pencapaian target pertumbuhan kredit yang telah direncanakan. Meskipun demikian, BI akan melakukan penyesuaian pada kuartal berikutnya jika realisasi penyaluran kredit tidak sesuai dengan komitmen awal.
Irman menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai bagi perbankan. Likuiditas ini esensial untuk menopang ekspansi kredit, khususnya bagi bank-bank yang masih memiliki ruang risiko dan kapasitas untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif yang menjadi prioritas.
Adapun, insentif KLM ini difokuskan pada penyaluran kredit ke empat sektor prioritas, dengan total potensi maksimal insentif mencapai 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) bank. Rincian alokasi insentif tersebut adalah sebagai berikut:
- Penyaluran kredit ke sektor Pertanian, Industri & Hilirisasi mendapatkan KLM sebesar 1,5%.
- Penyaluran kredit ke sektor Jasa (termasuk ekonomi kreatif) mendapatkan KLM sebesar 0,6%.
- Penyaluran kredit ke sektor Perumahan mendapatkan KLM sebesar 1,4%.
- Penyaluran kredit ke sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan mendapatkan KLM sebesar 1,5%.
Skema kedua, selain melalui jalur lending channel, BI juga memberikan insentif tambahan melalui jalur transmisi suku bunga (interest rate channel). Irman menjelaskan bahwa transmisi penurunan suku bunga kebijakan alias BI Rate ke suku bunga kredit perbankan masih menunjukkan pergerakan yang lambat. Sebagai contoh, bank sentral telah memangkas BI Rate sebesar 150 basis poin (bps) dari 6,25% menjadi 4,75% dalam setahun terakhir. Namun, suku bunga kredit perbankan hanya turun 15 bps sejak awal 2025, mencapai 9,05% pada September.
“Tentunya kita ingin dorong supaya transmisinya bisa lebih cepat sehingga kita akan apresiasi, kita akan memberikan insentif yang lebih besar ke bank-bank yang lebih cepat menyesuaikan suku bunga kreditnya sejalan dengan arah kebijakan suku bunga kebijakan Bank Indonesia,” ungkap Irman, menggarisbawahi pentingnya kecepatan penyesuaian suku bunga.
Skema ini dihitung berdasarkan elastisitas suku bunga kredit terhadap BI Rate, dengan formula: Elastisitas = (% Perubahan Lending Rate) / (% Perubahan BI Rate). Bank dengan nilai elastisitas
Secara keseluruhan, potensi insentif yang bisa diterima perbankan mencapai 5,5% dari DPK. Angka ini merupakan gabungan dari total potensi 5% dari skema lending channel ditambah total potensi 0,5% dari skema interest rate channel. Ini menunjukkan komitmen kuat BI untuk mendukung perbankan dalam menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah bank (misalnya Bank A) memiliki DPK sebesar Rp100 triliun dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan total insentif KLM sebanyak 5,5%, maka BI akan mengembalikan sebesar Rp5,5 triliun (5,5% dari DPK) yang berasal dari giro wajib minimum (GWM) Bank A. “Tentunya ini sangat-sangat membantu likuiditas dari perbankan untuk bisa menyerahkan kredit ke depan,” tutup Irman, menegaskan dampak positif kebijakan ini terhadap ketersediaan dana untuk penyaluran kredit di masa mendatang.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) memperkuat insentif Kebijakan Makroprudensial (KLM) mulai 1 Desember 2025 untuk mendorong pertumbuhan kredit dan mempercepat transmisi penurunan suku bunga perbankan. Penguatan insentif KLM ini diimplementasikan melalui dua skema utama: jalur kredit (lending channel) dan jalur transmisi suku bunga (interest rate channel).
Skema lending channel memberikan insentif berdasarkan komitmen penyaluran kredit ke empat sektor prioritas (Pertanian, Industri & Hilirisasi; Jasa; Perumahan; UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan) dengan potensi maksimal 5% dari DPK bank. Skema interest rate channel memberikan insentif bagi bank yang lebih cepat menurunkan suku bunga kreditnya sejalan dengan BI Rate, dengan potensi maksimal 0,5% dari DPK. Total potensi insentif yang bisa diterima perbankan mencapai 5,5% dari DPK.