BI Dapat Mandat Baru: Jurus Ampuh Perkuat Sektor Riil?

Shoesmart.co.id JAKARTA – Bank Indonesia (BI), sebagai bank sentral, kini memiliki peran yang lebih besar dalam memperkuat sektor riil melalui serangkaian kebijakan baru.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan mandat kepada BI untuk menyusun strategi kebijakan yang komprehensif. Tujuannya adalah menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, mendukung pertumbuhan sektor riil, dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

Pasal 7 UU P2SK secara tegas menyatakan bahwa BI bertanggung jawab menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas keuangan secara keseluruhan demi menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk mencapai tujuan ambisius ini, BI akan meramu berbagai kebijakan yang secara khusus dirancang untuk mewujudkan iklim ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Bauran kebijakan ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Catat! Ini Sektor Usaha yang Tumbuh Tinggi pada 2026 versi Bank Indonesia

Lebih lanjut, UU P2SK menjelaskan bahwa otoritas moneter akan bersinergi dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendorong terciptanya lingkungan ekonomi yang ideal bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

“…antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau,” bunyi penjelasan pasal 7 ayat (2) draf UU P2SK, sebagaimana dikutip pada Kamis (4/12/2025).

Menanggapi perluasan mandat ini, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyatakan bahwa sebenarnya BI telah menjalankan banyak dari tugas yang diatur dalam draf tersebut. Namun, dengan dicantumkannya secara eksplisit dalam UU P2SK, peran BI semakin diperkuat dalam merumuskan kebijakan yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih lanjut, hal ini juga akan memastikan adanya keselarasan antara kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan BI.

“Jadi saya tetap melihat bahwa keselarasan ini menunjukkan bahwa ini pun juga mestinya direspon juga oleh positif dari sisi investor, sehingga harapannya nanti akan merefleksikan juga bagaimana soliditas dari sisi komunikasi kebijakan kita,” ujar Josua saat ditemui di sela-sela media briefing Permata Institute for Economic Research (PIER) Economic Outlook 2026, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Dengan demikian, sinergi kebijakan yang solid diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) mendapatkan mandat baru melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat sektor riil. Mandat ini memberikan BI tanggung jawab yang lebih besar dalam menyusun strategi kebijakan yang komprehensif untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja.

UU P2SK menegaskan bahwa BI bertanggung jawab menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas keuangan demi menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. BI akan bersinergi dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah untuk mewujudkan iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, dan produktivitas sektor riil, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *