BI Buka Akses Repo Obligasi Korporasi, Apa Dampaknya ke Ekonomi?

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) tengah merancang langkah strategis untuk memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional. Rencana perluasan instrumen operasi moneter dengan membuka ruang bagi penggunaan obligasi korporasi sebagai agunan transaksi repurchase agreement (repo) diyakini akan menjadi katalisator bagi pembiayaan sektor riil, meskipun tak lepas dari potensi risiko.

Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), David Sumual, menjelaskan bahwa selama ini pasar obligasi korporasi di Indonesia cenderung kurang berkembang akibat keterbatasan dari sisi penawaran dan permintaan. Jumlah perusahaan penerbit obligasi masih minim, sementara minat investor terhadap instrumen jangka menengah dan panjang cenderung rendah karena preferensi likuiditas yang tinggi dan dominasi pembiayaan melalui jalur perbankan. “Kebutuhan pembiayaan juga masih ter-cover oleh kredit perbankan,” ujarnya pada Senin, 10 November 2025.

David Sumual optimis kebijakan baru Bank Indonesia ini akan membawa dampak positif signifikan. Pertama, potensi penggunaan repo akan mendorong peningkatan permintaan terhadap obligasi korporasi. Kedua, jika permintaan naik, imbal hasil (yield) dapat turun, menjadikan penerbitan obligasi lebih kompetitif bagi perusahaan. Ketiga, BI akan memiliki instrumen tambahan yang lebih bervariasi dalam mengatur transmisi kebijakan moneternya. Keempat, korporasi secara tidak langsung akan termotivasi untuk meningkatkan tata kelola dan peringkat kredit demi memenuhi standar yang ditetapkan oleh BI.

Meskipun demikian, David juga mengingatkan akan adanya risiko yang inheren dalam obligasi korporasi, serupa dengan pinjaman korporasi pada umumnya, yakni potensi gagal bayar. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kategorisasi yang cermat dari Bank Indonesia terkait kualitas obligasi serta peran krusial lembaga pemeringkat kredit dalam menilai kelayakan surat berharga tersebut.

Senada dengan pandangan tersebut, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI), Agustina Dharmayanti, menegaskan bahwa kebijakan ini dimulai dengan penerimaan obligasi korporasi terbitan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF sebagai agunan repo di pasar sekunder. Pemilihan SMF didasari oleh kepatuhannya terhadap kriteria BI, terutama dari segi peringkat kredit dan likuiditas. “Yang mau beli [repo obligasi korporasi] kan ada bank, ada IKNB [industri keuangan non-bank], ada dana pensiun, dan ada juga korporasi,” jelas Agustina dalam taklimat media di Kantor BI, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

Mekanisme baru ini diyakini akan menciptakan rantai likuiditas yang inovatif di pasar keuangan. Bank atau Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang bukan dealer utama kini bisa mengakses dana melalui repo ke dealer utama, yang kemudian dapat melanjutkan transaksi repo tersebut ke Bank Indonesia. Dengan demikian, obligasi korporasi akan menjadi lebih likuid dan menarik bagi investor karena dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pendanaan jangka pendek. Agustina menambahkan bahwa pengembangan repo berbasis obligasi korporasi ini bukan sekadar perluasan operasi moneter, melainkan juga bagian dari upaya untuk memperkuat transmisi kebijakan moneter ke sektor riil. Jika sebelumnya bank hanya bisa membiayai sektor riil melalui kredit langsung, kini bank dapat membeli obligasi korporasi yang nantinya akan membiayai sektor riil secara langsung, sekaligus menjadi sumbangsih BI terhadap pembiayaan ekonomi secara tidak langsung.

Lebih lanjut, BI membuka opsi penggunaan obligasi korporasi selain terbitan SMF sebagai agunan transaksi repo, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan kepada BI untuk melakukan operasi moneter melalui repo atas surat berharga berkualitas tinggi. Kriteria surat berharga berkualitas tinggi mencakup: dapat diperdagangkan (tradeable), tercatat di rekening peserta operasi moneter, aktif diperdagangkan dalam periode tertentu, memiliki peringkat tinggi (minimal AAA), dan tidak sedang diagunkan. Obligasi korporasi terbitan SMF telah memenuhi semua kriteria tersebut.

Sementara itu, Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Fitra Jusdiman, menambahkan bahwa selama ini repo yang dilakukan bank sentral hanya menerima Surat Berharga Negara (SBN) sebagai agunan. Kebijakan baru ini diharapkan akan mendorong perkembangan penerbitan instrumen selain SBN di pasar keuangan. Ia menyoroti komposisi pasar obligasi Indonesia yang masih timpang dibandingkan negara maju; nilai obligasi korporasi di Indonesia hanya setara 2,1% dari PDB, jauh lebih rendah dari Korea Selatan (60,7%), Singapura (27,06%), maupun Jepang (16,8%).

Banyak bank sentral di negara maju telah menerima berbagai jenis obligasi, baik pemerintah maupun korporasi, sebagai underlying repo. Oleh karena itu, BI juga akan mengikuti tren tersebut untuk membuka alternatif pembiayaan yang lebih variatif bagi dunia usaha di luar sistem perbankan. Selama ini, perusahaan cenderung lebih banyak mengandalkan pinjaman bank karena dangkalnya pasar obligasi korporasi. Dengan kebijakan ini, perusahaan diharapkan dapat menerbitkan obligasi lebih banyak, mendapatkan sumber pinjaman yang lebih beragam, serta dengan cost of fund yang lebih efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *