BI Batal Luncurkan Payment ID di Hari Kemerdekaan, Kenapa?

Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pembatalan peluncuran Payment ID yang sebelumnya direncanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025. Penundaan implementasi sistem pembayaran ini disebabkan oleh Payment ID yang masih berada pada tahap uji coba atau eksperimentasi yang intensif.

“Saat ini, Payment ID masih dalam tahap uji coba atau eksperimentasi,” tegas Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, seperti dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Salah satu alasan utama di balik penundaan ini adalah kebutuhan akan pembangunan infrastruktur teknologi dan sistem pembayaran yang andal dan kokoh. Implementasi Payment ID menuntut fondasi teknis yang matang, yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan.

“Harus dibangun dulu infrastrukturnya, butuh waktu sampai dengan beberapa tahun ke depan. Karena kami uji coba, eksperimentasi dulu untuk memahami semuanya. Jadi, enggak mungkin bisa cepat,” jelas Dicky, menggarisbawahi kompleksitas dan skala proyek pembangunan ekosistem pembayaran digital ini.

Aspek krusial lainnya yang menjadi fokus utama BI adalah keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna. BI memastikan bahwa setiap informasi yang terkait dengan Payment ID akan dijaga kerahasiaannya dengan sangat ketat dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.

Dalam waktu dekat, BI berencana melakukan uji coba Payment ID pada program bantuan sosial (bansos) non-tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, yang dijadwalkan pada September 2025. Dicky menjelaskan bahwa informasi Payment ID hanya akan dapat digunakan oleh pihak-pihak otoritas yang memiliki kontrak atau kerja sama resmi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Lebih lanjut, mengenai penanganan data individu, BI akan menerapkan prinsip private consent-based. Artinya, penggunaan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan atau izin dari pemilik data, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini menunjukkan komitmen BI terhadap privasi pengguna dalam pengembangan sistem pembayaran nasional ini.

Komitmen terhadap perlindungan data pribadi semakin diperkuat dengan penegasan bahwa pengembangan dan penggunaan data Payment ID akan sepenuhnya dilindungi dan tunduk pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin keamanan informasi sensitif.

“Termasuk keamanan data individu, yang harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada UU PDP serta undang-undang terkait lainnya yang telah ada,” imbuh Dicky. Dengan demikian, penggunaan Payment ID dalam instrumen pembayaran masih membutuhkan waktu yang panjang, melibatkan berbagai tahapan uji coba yang ketat untuk memastikan semua aspek, termasuk keamanan data individu, telah terpenuhi secara optimal sebelum diluncurkan ke publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *