BI Bakal Uji Coba Payment ID untuk Bansos, Mensos: Kita Setuju

Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) akan melakukan uji coba instrumen Payment ID perdana pada 17 Agustus 2025, sebuah langkah yang mendapat dukungan penuh dari Kementerian Sosial (Kemensos). Uji coba ini secara spesifik akan diterapkan dalam program penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan tujuan utama meningkatkan akurasi data penerima. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan komitmen Kemensos dalam mempersiapkan uji coba ini, bersama dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

“Ya kita ikut dengan DEN. Tim kita ada di sana. Kita setuju,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SMRA) 10 Jakarta, Sabtu (9/8/2025). Ia menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menggenjot digitalisasi penyaluran bansos. Menurutnya, digitalisasi adalah kunci agar penyaluran bantuan dapat benar-benar tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat orangnya, dan tepat penerimanya – singkatnya, serba tepat.

Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan metode krusial dalam memastikan bansos tersalurkan dengan efektif. Ia berharap, di masa depan, akurasi data semakin optimal, sehingga penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan. Untuk mencapai tujuan ini, Kemensos tidak bekerja sendiri; mereka berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Bank Indonesia (BI) untuk merancang sebuah sistem yang mampu memetakan profil penerima manfaat melalui data rekening mereka. “Mudah-mudahan ke depan data kita makin akurat lalu penerima bansosnya tepat sasaran. Itu aja. Itu intinya,” tambahnya.

Namun, di tengah antusiasme pemerintah untuk mengimplementasikan Payment ID, kebijakan ini justru menuai kritik tajam dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyatakan bahwa rencana Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan instrumen Payment ID ini telah menimbulkan keresahan di kalangan publik. Menurut Tulus, kekhawatiran masyarakat belum reda sepenuhnya setelah isu pemblokiran rekening dormant, dan kini kembali diusik dengan kebijakan baru yang sensitif.

Tulus Abadi secara spesifik menyoroti aspek krusial dari Payment ID yang akan menghubungkan seluruh transaksi perbankan, dompet digital, hingga e-commerce dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap individu. Dengan konektivitas data yang demikian luas, BI akan memiliki kemampuan untuk memantau seluruh lalu lintas pembayaran masyarakat secara komprehensif. “Belum reda kegelisahan publik terkait pemblokiran rekening dormant, kini publik kembali dibuat resah dan gelisah,” kata Tulus dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (9/8/2025).

Kritik Tulus tidak berhenti di situ; ia menilai bahwa Payment ID berpotensi besar melanggar berbagai hak warga negara. Potensi pelanggaran ini mencakup rahasia perbankan, kenyamanan dan keamanan konsumen, hingga perlindungan data pribadi. Baginya, langkah Bank Indonesia ini dianggap terlalu jauh memasuki ranah privat warga negara, sehingga dikhawatirkan dapat melanggar hak asasi mereka.

Selain itu, Tulus juga menduga bahwa kebijakan Payment ID ini mungkin digunakan untuk menggenjot pendapatan pajak, yang ironisnya dilakukan dengan mengorbankan hak asasi warga negara. Ia memperkuat argumennya dengan menyatakan bahwa Payment ID belum menjadi kebijakan umum secara internasional. “Sebab tercatat hanya 5 negara saja yang telah menerapkannya, seperti Singapura, Swedia, India, Brasil, dan China,” sebutnya, menunjukkan bahwa Indonesia akan menjadi salah satu dari segelintir negara yang mengadopsi sistem serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *