Belvin Tannadi Kena Denda Miliaran Rupiah Akibat Saham BSML?

Shoesmart.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang *influencer* saham berinisial BVN, yang diduga adalah Belvin Tannadi. Sosok yang memiliki pengikut hingga 1,7 juta ini dianggap melanggar aturan pasar modal.

Hasan Fawzi, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa BVN diduga kuat memanfaatkan pengaruhnya untuk memberikan rekomendasi beli atau jual saham tertentu. Ironisnya, pada saat bersamaan, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasinya.

Disebutkan bahwa BVN secara masif melakukan order beli dan jual atas beberapa saham, di antaranya adalah PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Entertainment Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).

Influencer tersebut terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial serta merekomendasikan beli atau jual, padahal saat bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan,” tegas Hasan saat konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Lebih lanjut, Hasan memaparkan modus operandi BVN yang menggunakan sejumlah rekening efek *nominee* untuk menciptakan ilusi perdagangan saham yang ramai. Praktik ini dinilai telah memicu pembentukan harga yang tidak wajar di pasar modal Indonesia, merugikan investor lain.

Atas perbuatannya, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp5,35 miliar. BVN dianggap melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Rekam Jejak Belvin Tannadi

Berdasarkan catatan Bisnis.com, sepak terjang BVN dalam mempromosikan saham, terutama BSML, bukanlah cerita baru. Belvin bahkan pernah secara terbuka memamerkan kepemilikan saham BSML miliknya di media sosial.

Pada akhir 2022, Belvin tercatat memiliki 111,23 juta saham BSML, setara dengan 6,01% kepemilikan, yang tersebar melalui empat rekening efek yang berbeda.

Saat itu, ia kerap mengunggah pertumbuhan saham BSML yang melonjak tinggi kepada para pengikutnya. Belvin mengklaim BSML sebagai *growth stock*, dengan alasan tim pengendali yang solid dan pertumbuhan laba yang signifikan.

Laporan Bisnis.com juga mencatat, berdasarkan *feed Instagram* Belvin pada Desember 2022, terdapat sembilan unggahan yang membahas saham BSML, baik mengenai pertumbuhan sahamnya maupun alasan di balik investasinya.

Belvin mengungkapkan dua faktor utama yang mendorongnya untuk memborong saham. Pertama, ia mencari saham yang dikendalikan oleh tim yang memegang antara 75% hingga 90% saham perusahaan. Kedua, ia mencari emiten dengan kinerja keuangan yang baik.

“Strategi saya adalah mencari perusahaan yang tim pengendalinya harus pegang sahamnya di atas 75%,” jelas Belvin kepada Bisnis pada Agustus 2022.

Sementara itu, menurut keterangan resmi dari OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham AYLS pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Perdagangan saham FILM dilakukan pada 12 Januari hingga 27 Desember 2021.

Manipulasi saham BSML oleh BVN terjadi selama periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022, demikian disampaikan oleh OJK.

Sanksi terhadap BVN ini merupakan bagian dari pengenaan denda melalui pendekatan *una via* yang dilakukan OJK, dengan total nilai mencapai Rp11,05 miliar terhadap empat pihak yang terlibat dalam kasus yang berbeda.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Belvin Tannadi, seorang *influencer* saham dengan inisial BVN, karena melanggar aturan pasar modal. BVN diduga memanfaatkan pengaruhnya untuk memberikan rekomendasi saham namun melakukan transaksi yang berlawanan, serta menggunakan rekening *nominee* untuk menciptakan ilusi perdagangan ramai.

BVN terbukti melakukan manipulasi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Entertainment Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML). OJK menyebutkan bahwa tindakan BVN telah melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang diubah dalam UU P2SK, dan denda ini adalah bagian dari pendekatan *una via* OJK dengan total denda Rp11,05 miliar untuk empat pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *