BEI Ungkap Praktik ‘Poles’ Aset Jelang IPO: Apa Kata Bursa?

Shoesmart.co.id , JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait integritas pasar modal, khususnya menyoroti praktik manipulasi atau ‘poles-memoles’ aset yang kerap terjadi menjelang penawaran umum saham perdana (IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa langkah ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Secara spesifik, Pasal 90 undang-undang tersebut secara gamblang melarang setiap pihak untuk menyampaikan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

“Hal tersebut termasuk dengan cara menyajikan fakta yang keliru atau membuat laporan yang dapat menimbulkan kesan yang salah terhadap kondisi perusahaan,” tegas Nyoman, pada Selasa, 20 Januari 2026. Dengan demikian, praktik mempercantik atau membesar-besarkan tampilan aset demi membuat perusahaan tampak lebih menarik saat akan IPO merupakan pelanggaran serius yang dilarang keras.

: Kisi-kisi IPO 2026 dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OCBC Sekuritas

Guna memperkuat kerangka regulasi, Nyoman menambahkan, sesuai dengan POJK 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, terdapat persyaratan krusial. Calon emiten wajib menyampaikan surat pernyataan dari manajemen atau direksi di bidang akuntansi, yang menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

Lebih lanjut, akuntabilitas direksi atas laporan keuangan juga diatur lebih rinci melalui POJK 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Regulasi ini memastikan bahwa setiap informasi finansial yang disajikan kepada publik memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai gambaran terkini mengenai dinamika IPO, data BEI hingga 15 Januari 2026 mencatat bahwa belum ada perusahaan yang secara resmi mencatatkan sahamnya di awal tahun ini. Namun, proses evaluasi terhadap para calon emiten baru terus berjalan intensif, menandakan aktivitas yang prospektif di bursa.

Merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, klasifikasi aset para calon emiten dalam daftar tunggu saat ini didominasi oleh perusahaan berskala besar. Tercatat, lima perusahaan memiliki nilai aset di atas Rp250 miliar. Sementara itu, satu perusahaan masuk kategori aset menengah dengan nilai antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, dan satu perusahaan lainnya berasal dari kelompok aset kecil, yakni di bawah Rp50 miliar.

Dari perspektif sektoral, industri keuangan memimpin antrean IPO dengan dua perusahaan. Di sisi lain, lima sektor lainnya masing-masing menyumbang satu calon emiten, meliputi sektor material dasar, energi, industri, teknologi, serta transportasi dan logistik. Diversifikasi ini menunjukkan potensi pertumbuhan yang merata di berbagai sektor ekonomi.

Pada tahun ini, BEI menargetkan setidaknya enam perusahaan berskala besar atau ‘lighthouse’ dapat melantai di bursa melalui skema penawaran umum perdana saham. Target ambisius ini mencerminkan optimisme BEI terhadap pertumbuhan dan kedalaman pasar modal Indonesia.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tegas melarang praktik ‘poles’ atau manipulasi aset oleh calon emiten menjelang Penawaran Umum Perdana (IPO). Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa menyajikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan merupakan pelanggaran serius sesuai Undang-Undang Pasar Modal. Regulasi OJK juga memperkuat akuntabilitas direksi atas laporan keuangan yang harus disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Hingga pertengahan Januari 2026, meskipun belum ada perusahaan yang tercatat IPO, proses evaluasi calon emiten terus berlangsung intensif. Daftar tunggu IPO didominasi oleh lima perusahaan berskala besar, dengan sektor keuangan menjadi yang terbanyak mengantre. BEI menargetkan setidaknya enam perusahaan besar dapat melantai di bursa melalui skema IPO pada tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *