BEI Jelaskan Kajian Penyesuaian Aturan Free Float Saham

Shoesmart.co.id JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara aktif meninjau dan menyesuaikan regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai ketentuan free float. Langkah strategis ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi terkini perusahaan tercatat serta kapasitas investor, demi menjaga stabilitas pasar dan mendorong terciptanya likuiditas yang sehat di pasar modal Indonesia.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan relevansi setiap aturan yang dibuat agar selaras dengan dinamika pasar modal. Selain itu, BEI juga rutin melakukan benchmarking atau perbandingan dengan praktik-praktik pengaturan bursa global. Seluruh rancangan regulasi tersebut disusun melalui proses konsultasi dan dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan keberterimaan dan efektivitasnya. “Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Nyoman pada Jumat (26/9/2025), menanggapi usulan DPR yang menginginkan peningkatan free float hingga 30%.

Terkait dengan peningkatan free float bagi calon perusahaan tercatat yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO), Nyoman menegaskan bahwa BEI tidak hanya terpaku pada aspek persyaratan semata. Bursa juga berkomitmen kuat mendorong peningkatan jumlah IPO berskala besar yang diharapkan dapat secara langsung mendongkrak nilai total kapitalisasi free float di BEI. Saat ini, BEI tengah melakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan berskala besar dalam proses IPO. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi referensi krusial dalam perumusan penyesuaian aturan.

Dalam upaya proaktif tersebut, Bursa Efek Indonesia memiliki unit kerja khusus yang berdedikasi mendampingi perusahaan-perusahaan skala besar, baik swasta maupun BUMN, dalam mempersiapkan IPO. Pendampingan ini diwujudkan melalui berbagai inisiatif seperti go public coaching clinic, pertemuan personal (one-on-one), hingga acara networking yang mempertemukan pelaku pasar modal dengan pelaku usaha. Tujuannya adalah memberikan pemahaman komprehensif tentang persyaratan pencatatan saham dan mempermudah akses perusahaan kepada berbagai pemangku kepentingan di pasar modal.

Menurut Nyoman, BEI juga telah menetapkan target spesifik untuk IPO berskala besar yang disebut sebagai lighthouse IPO. Kategori ini mencakup penawaran umum perdana dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp3 triliun, serta memiliki free float minimal 15 persen atau nilai free float setara Rp700 miliar. Lighthouse IPO ini dinilai berperan penting dalam meningkatkan nilai kapitalisasi free float dan menarik likuiditas baru, sebab investor institusional, baik domestik maupun asing, cenderung menanti kehadiran perusahaan berskala besar dan bereputasi tinggi untuk mencatatkan sahamnya di BEI. “Masuknya perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menghadirkan aliran dana ke pasar modal Indonesia yang pada akhirnya dapat mendukung likuiditas sekaligus menciptakan kestabilan pasar,” imbuh Nyoman.

Sepanjang tahun ini, telah tercatat lima lighthouse IPO yang signifikan: PT Ratu Prabu Energi Tbk. (RATU), PT Cakra Buana Dunia Komunikasi Tbk. (CBDK), PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk. (YUPI), PT Cendana Indo Abadi Tbk. (CDIA), dan PT Emas Digital Nusantara Tbk. (EMAS). Kehadiran IPOIPO ini menjadi indikator penting dalam mendorong lebih banyak perusahaan berskala besar masuk ke bursa dan secara progresif memperkuat struktur pasar.

Bagi perusahaan tercatat yang sudah eksis, BEI terus berupaya meningkatkan free float melalui serangkaian langkah proaktif. Ini meliputi sosialisasi secara personal (one-on-one) dan seminar rutin yang mengedukasi tentang pentingnya pemenuhan free float, serta opsi aksi korporasi atau aksi pemegang saham yang dapat dilakukan untuk meningkatkannya. Selain itu, bursa juga aktif melakukan pemantauan kepatuhan secara periodik, memberlakukan sanksi bagi yang tidak patuh, serta memberikan notasi khusus “X” dan menempatkan emiten dengan nilai free float kurang dari 5 persen di Papan Pemantauan.

Lebih lanjut, Bursa Efek Indonesia secara berkala menyampaikan pengingat kepada perusahaan tercatat terkait kewajiban pelaporan informasi free float. Semua langkah komprehensif ini merupakan bagian integral dari upaya bursa dalam memperkuat struktur pasar modal dan secara konsisten meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.

: Daftar Pemilik Superbank yang Dirumorkan IPO, Ada Grab hingga Emtek (EMTK)

: : Daftar Lengkap 65 BUMN di Indonesia dan Asetnya, PLN Melewati Pertamina

: : Dua Arah Saham Pelat Merah Kala RUU BUMN Disepakati DPR dan Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *