BEI Dalami Dampak Demutualisasi! RPP Baru Picu Kajian Mendalam

Shoesmart.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menggodok kajian mendalam terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek. Langkah ini merupakan respons proaktif terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kebijakan demutualisasi ini membawa angin perubahan dalam struktur kelembagaan BEI. Dari yang semula dimiliki sepenuhnya oleh anggota bursa (struktur mutual), BEI akan bertransformasi menjadi perseroan yang kepemilikannya terbuka bagi pihak yang lebih luas. Perubahan ini diharapkan membawa angin segar bagi tata kelola dan daya saing BEI.

Dirut BEI: Kajian Regulasi Demutualisasi Selesai di Pekan Kedua Desember 2025

Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa saat ini BEI sedang menyusun kajian komprehensif untuk mendukung implementasi RPP tersebut. “Kami aktif berdiskusi dan membandingkan berbagai model demutualisasi yang telah diterapkan di bursa-bursa global,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (27/11/2025).

Kajian ini, lanjut Irvan, melibatkan lembaga independen untuk memastikan objektivitas dan kualitasnya. Berbagai bursa saham terkemuka di dunia, seperti New York Stock Exchange, London Stock Exchange, Hong Kong Exchanges and Clearing, hingga Australia Securities Exchange, akan menjadi acuan dan komparasi dalam proses kajian ini.

Demutualisasi memang bukan lagi hal baru di dunia pasar modal. Banyak bursa saham besar yang telah berhasil menerapkan model ini, dan BEI berupaya untuk belajar dari pengalaman mereka.

Di sisi lain, Direktur Utama Surya Fajar Sekuritas, Steffen Fang, memandang demutualisasi sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) yang ideal bagi BEI.

Menakar Nasib BEI di Tengah Penyusunan RPP Demutualisasi Bursa

Menurut Steffen, BEI sebagai lembaga berbadan hukum PT, memiliki potensi untuk menjalankan prinsip GCG layaknya perusahaan-perusahaan lain yang telah memiliki tata kelola yang baik. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan keterwakilan seluruh stakeholder pasar modal dalam proses demutualisasi BEI.

Steffen juga menegaskan bahwa demutualisasi tidak akan serta merta mengurangi peran BEI sebagai otoritas bursa. BEI tetaplah sebuah Self-Regulatory Organization (SRO) yang operasionalnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran BEI dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan kajian mendalam terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi sebagai respons terhadap UU P2SK. Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan BEI dari mutual menjadi perseroan terbuka, yang diharapkan meningkatkan tata kelola dan daya saing bursa.

Kajian ini melibatkan lembaga independen dan membandingkan model demutualisasi di bursa global seperti New York Stock Exchange dan London Stock Exchange. Demutualisasi dipandang sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) di BEI, dengan tetap mempertahankan peran BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang diawasi OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *