Jakarta, IDN Times – Kesepakatan burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menuai kontroversi. Skema pembagian beban pembiayaan ini, di mana BI turut membeli Surat Berharga Negara (SBN) untuk mendanai program pemerintah, dikhawatirkan menggerus independensi BI sebagai bank sentral yang semestinya fokus menjaga stabilitas moneter nasional.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyoroti potensi melemahnya komitmen pemerintah terhadap pengelolaan fiskal yang sehat. Ia berpendapat, kewajiban tersebut justru bergeser ke pundak BI. “Seharusnya sektor moneter yang dikelola BI tidak boleh melonggarkan kebijakan fiskal,” tegas Huda pada Jumat (5/9/2025).
Huda menekankan pentingnya pemerintah memprioritaskan langkah-langkah penghematan, seperti realokasi anggaran, ketimbang melibatkan BI dalam pembiayaan fiskal. Menurutnya, pelibatan BI dalam burden sharing hanya dibenarkan dalam situasi darurat, seperti puncak pandemi COVID-19, saat sektor swasta terdampak berat dan bantuan langsung masyarakat sangat krusial. “Kondisi saat ini berbeda. Sektor ekonomi masih bergerak, dan pemerintah sudah memberikan stimulus fiskal. Tidak tepat jika BI diminta ikut menanggung utang secara bersama,” tambahnya.
Kekhawatiran semakin meningkat mengingat dana dari burden sharing dialokasikan untuk program-program berisiko tinggi, seperti Kredit Modal Produktif (KMP) dan perumahan. Potensi kerugian besar dari program-program ini, menurut Huda, menunjukkan pemerintah tengah mengalihkan risiko fiskal kepada BI. “Ketika program berisiko tinggi dibiayai utang, risikonya bukan hanya saat ini, tetapi juga di masa depan. Pembayaran bunga utang akan membengkak, dan kapasitas fiskal pemerintah untuk kebijakan ekonomi pro-rakyat akan semakin terbatas,” tegasnya.



Sementara itu, Bank Indonesia (BI) melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan kesepakatan burden sharing untuk mendanai Program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. Pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN, setelah dikurangi penerimaan dari penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik. Tujuannya, mengurangi beban pembiayaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ramdan menyatakan kebijakan ini sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22), serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia juga memastikan tambahan beban bunga yang diberikan BI kepada pemerintah tetap sejalan dengan kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas ekonomi, memberikan ruang fiskal bagi pertumbuhan ekonomi, dan meringankan beban rakyat.
Burden Sharing Berlanjut, BI Beli SBN Rp200 T untuk Dukung Asta Cita
BI Serap SBN Rp18,348 T dalam Burden Sharing untuk Danai APBN 2020
Situasi Tak Kondusif, Agenda Kemenkeu dan Rapat BI di Istana Batal
Ringkasan
Kesepakatan burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, di mana BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) untuk mendanai program pemerintah, menimbulkan kekhawatiran akan independensi BI. Ekonom Celios, Nailul Huda, menyoroti potensi melemahnya komitmen pemerintah terhadap pengelolaan fiskal yang sehat dan mengalihkan risiko fiskal ke BI, terutama dengan alokasi dana untuk program berisiko tinggi seperti Kredit Modal Produktif (KMP) dan perumahan.
Bank Indonesia (BI), melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa burden sharing dilakukan untuk mendanai Program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. Pembagian beban bunga dilakukan setelah dikurangi penerimaan dari penempatan dana pemerintah dan diklaim sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia serta Undang-Undang Perbendaharaan Negara. BI juga memastikan kebijakan ini tetap sejalan dengan kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas ekonomi.