Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa pemerintah akan memanfaatkan momentum kenaikan harga komoditas mineral dan batu bara (minerba) melalui penerapan bea keluar (BK) dan penyesuaian tarif royalti. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Febrio menjelaskan bahwa Kemenkeu dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berdiskusi intensif mengenai potensi penerapan tarif tambahan pada komoditas minerba. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah lonjakan harga komoditas global.
“Kenaikan harga ini menghasilkan *windfall* bagi negara. Kami sedang membahas bersama Kementerian ESDM terkait berbagai mineral yang berpotensi dikenakan tarif tambahan, bisa berupa royalti maupun bea keluar,” ujarnya saat ditemui di kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Kamis (9/4).
Meskipun demikian, Febrio belum dapat memberikan detail spesifik mengenai pembahasan bea keluar batu bara, potensi kenaikan tarif royalti mineral, serta jenis komoditas yang akan dikenakan tarif. Ia menegaskan bahwa spesifikasi masih dalam tahap finalisasi.
“Nanti akan kami umumkan setelah final. Kenaikan royalti juga menjadi pertimbangan. Kami sedang mempertimbangkan semuanya dengan Kementerian ESDM,” imbuhnya.
Terkait potensi keuntungan (windfall) yang bisa diraih dari kenaikan harga komoditas akibat eskalasi konflik di Timur Tengah, Febrio juga belum bisa memberikan angka pasti.
“Pembahasan masih berlangsung. Setelah jelas, termasuk potensi penerimaannya, pasti akan kami umumkan,” jelasnya.
Febrio menambahkan bahwa kenaikan harga tidak hanya terjadi di sektor minerba, tetapi juga di sektor lain seperti minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
“Kenaikan harga batu bara, CPO, nikel, dan tembaga, tanpa perubahan kebijakan pun, akan meningkatkan penerimaan negara,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa meskipun angka BK sudah disetujui oleh presiden, pembahasan teknis masih diperlukan sebelum kebijakan tersebut diumumkan secara resmi. Rapat teknis akan membahas detail implementasi kebijakan.
“Angka sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi rapatnya bisa diskusikan dahulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. Batu bara jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden. Bukan saya yang memutuskan lho,” ungkapnya.
Purbaya enggan memberikan rincian mengenai besaran BK yang disetujui karena aspek teknis kebijakan masih dalam tahap pematangan. Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan tarif BK batu bara secara berjenjang, mulai dari 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen, disesuaikan dengan pergerakan harga komoditas.
Sebagai informasi tambahan, kenaikan tarif royalti minerba dan produk turunannya telah dilakukan pemerintah pada April 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2025, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kenaikan tarif royalti tersebut berlaku untuk batu bara dan produk turunannya, serta mineral logam dan produk turunan seperti besi, pasir besi, nikel, mangan, tembaga (dan mineral ikutan), emas, perak, timah, bauksit, timah dan seng, serta mineral lainnya.
Ringkasan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian ESDM sedang membahas potensi penerapan bea keluar (BK) dan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba). Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah lonjakan harga komoditas global. Detail spesifik mengenai jenis komoditas yang akan dikenakan tarif, besaran BK, dan potensi kenaikan royalti masih dalam tahap finalisasi.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran BK untuk batu bara, namun pembahasan teknis mengenai implementasi kebijakan masih diperlukan. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan tarif BK batu bara berjenjang, disesuaikan dengan harga komoditas. Kenaikan tarif royalti minerba dan produk turunannya juga telah dilakukan melalui PP No 19 Tahun 2025 untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).