PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berencana melakukan pembelian kembali saham (shares buyback) dengan nilai maksimal mencapai Rp 5 triliun. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan investor di tengah dinamika pasar yang fluktuatif.
Buyback Saham: Upaya BCA Stabilkan Pasar dan Tingkatkan Kepercayaan Investor
Rencana buyback saham ini akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026. Jika disetujui oleh para pemegang saham, periode pelaksanaan buyback akan berlangsung selama 12 bulan sejak tanggal persetujuan tersebut.
Menurut EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, periode pembelian kembali saham akan dilaksanakan selama 12 bulan setelah mendapatkan lampu hijau dari RUPST. “Periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana tersebut oleh RUPST, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Hera dalam keterangannya, Minggu (1/2).
BCA telah menyiapkan dana maksimal sebesar Rp 5 triliun untuk merealisasikan aksi korporasi ini. Dana tersebut termasuk biaya perantara pedagang efek serta biaya-biaya lain yang terkait dengan proses buyback. Namun demikian, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10 persen dari modal yang telah disetor oleh Perseroan.
Lebih lanjut, Hera F. Haryn menegaskan bahwa pelaksanaan buyback saham ini tidak akan mempengaruhi tingkat permodalan BCA secara signifikan. Rasio modal bank akan tetap terjaga di atas batas minimum yang telah ditetapkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum.
Tidak Berdampak Material pada Kinerja Keuangan
Selain itu, aksi korporasi ini juga dipastikan tidak akan memberikan dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha Perseroan secara keseluruhan. BCA berkomitmen untuk senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dalam setiap kegiatan operasionalnya.
Dengan langkah buyback ini, BCA berharap dapat memberikan sinyal positif kepada pasar dan investor, serta menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjaga nilai saham dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.
Ringkasan
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berencana melakukan pembelian kembali saham (shares buyback) dengan nilai maksimal Rp 5 triliun. Rencana ini akan diajukan dalam RUPST pada 12 Maret 2026, dan jika disetujui, periode buyback akan berlangsung selama 12 bulan. Tujuan utama dari aksi korporasi ini adalah untuk menjaga stabilitas pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor.
BCA memastikan bahwa pelaksanaan buyback saham tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan tingkat permodalan bank. Dana maksimal Rp 5 triliun telah disiapkan, namun jumlah saham yang dibeli tidak akan melebihi 10% dari modal disetor. Dengan buyback ini, BCA berharap dapat memberikan sinyal positif kepada pasar dan menjaga nilai saham bagi para pemegang saham.