
Shoesmart.co.id, JAKARTA — Di tengah gejolak pasar modal, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) mengambil langkah strategis dengan mengumumkan rencana pembelian kembali saham (shares buyback) hingga senilai Rp5 triliun. Keputusan ini menyusul penurunan harga saham BCA yang cukup signifikan, mencapai 6% dan menyentuh level Rp7.025 per saham pada penutupan perdagangan hari Rabu, 28 Januari 2026.
Aksi buyback ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan memberikan imbal hasil yang lebih optimal bagi para pemegang saham. Dengan kata lain, BCA ingin menunjukkan kepada investor bahwa perusahaan memiliki fundamental yang kuat dan prospek yang cerah di masa depan.
Rencana strategis ini akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026. Persetujuan dari para pemegang saham menjadi langkah krusial sebelum buyback dapat dilaksanakan.
Baca Juga: Syarat Saldo Minimal Gabung Nasabah BCA Prioritas 2026
Jika disetujui oleh RUPST, pelaksanaan buyback akan berlangsung selama 12 bulan terhitung sejak tanggal persetujuan tersebut. Namun, periode ini dapat diakhiri lebih cepat jika diperlukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fleksibilitas ini memungkinkan BCA untuk menyesuaikan strategi buyback dengan kondisi pasar yang dinamis.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa aksi korporasi ini merupakan wujud komitmen perseroan dalam menjaga kepercayaan investor di tengah fluktuasi pasar modal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan sinyal positif kepada investor dan menjaga stabilitas harga saham BCA.
Baca Juga: BCA (BBCA) Targetkan Kredit Tumbuh 8-10% di RBB 2026, NIM Turun ke 5,4-5,6%
“Periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh RUPST, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Hera dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026).
Nilai pembelian kembali saham telah ditetapkan maksimal sebesar Rp5 triliun, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya terkait lainnya. Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% dari modal disetor perseroan, memastikan aksi ini tidak mengganggu struktur permodalan perusahaan.
Manajemen BCA menekankan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan menyebabkan penurunan modal di bawah batas minimum yang telah ditetapkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. Hal ini menunjukkan komitmen BCA untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, BCA meyakini bahwa aksi buyback ini tidak akan berdampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan. Dengan kata lain, buyback ini merupakan langkah strategis yang terukur dan tidak akan mengganggu operasional bisnis utama BCA.
Dalam pelaksanaannya, BCA akan berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil. “Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha BCA,” tutup Hera.
Berikut adalah perkiraan jadwal dan pembatasan jangka waktu shares buyback:
* Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sehubungan dengan rencana pelaksanaan shares buyback: 28 Januari 2026
* Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai rencana pelaksanaan shares buyback: 28 Januari 2026
* Tanggal persetujuan RUPST mengenai pelaksanaan shares buyback: 12 Maret 2026
* Periode pelaksanaan shares buyback: 12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh RUPST, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saham BCA Ambles dan Tertekan Outflow Investor Asing
Perlu diketahui, BCA tercatat sebagai salah satu emiten perbankan dengan tekanan jual asing terbesar pada perdagangan Selasa (28/1/2026). Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa investor asing melakukan aksi jual bersih (net sell) saham BBCA sebesar Rp4,1 triliun.
Pada penutupan perdagangan, saham BBCA terkoreksi 6,33% atau turun 475 poin ke level Rp7.025 per saham. Sepanjang perdagangan, saham bank swasta terbesar di Indonesia ini dibuka melemah, dipicu oleh sentimen negatif dari pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Tekanan jual bahkan sempat mendorong saham BBCA menyentuh level terendah intraday di Rp6.925 per saham sebelum akhirnya kembali menguat terbatas dan ditutup di level Rp7.025 per saham. Kapitalisasi pasar BCA tercatat mencapai Rp866,01 triliun.
Sentimen negatif tersebut memicu aksi jual asing yang signifikan, memperdalam koreksi harga saham BBCA sepanjang perdagangan. Kondisi ini juga terjadi seiring dengan tekanan luas di sektor perbankan lainnya dan penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%.
Ringkasan
PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham senilai Rp5 triliun sebagai respons terhadap penurunan harga saham yang signifikan. Aksi ini bertujuan untuk menstabilkan pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan memberikan imbal hasil optimal kepada pemegang saham.
Rencana buyback akan diajukan dalam RUPST pada 12 Maret 2026 dan jika disetujui, akan dilaksanakan selama 12 bulan. BCA menegaskan bahwa buyback tidak akan berdampak material terhadap kinerja keuangan, tidak menurunkan modal di bawah batas minimum OJK, dan tetap mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.