Shoesmart.co.id, JAKARTA – Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan perusahaan asuransi di pasar modal, dari semula 8% menjadi hingga 20%. Langkah ini diyakini sebagai strategi penting untuk memperkuat kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia.
Menanggapi rencana tersebut, PT Asuransi Asei Indonesia menyatakan dukungan penuh. Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Dalimunthe, memandang kebijakan ini sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam memperdalam pasar modal domestik dan meningkatkan kepercayaannya di mata investor.
“Peningkatan ini juga akan mendorong peran investor institusional nasional dalam menjaga stabilitas pasar, terutama di tengah tekanan yang kerap kali menghantui Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG),” ujar Dody kepada Kontan, Senin (2/2).
Lebih lanjut, Dody mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk mengarahkan peningkatan investasi, khususnya dari dana pensiun dan asuransi, ke saham-saham dengan kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi, seperti saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan dampak positif terhadap pasar.
Adira Finance Targetkan Penyaluran Pembiayaan Tumbuh Dobel Digit pada 2026
Secara prinsip, Dody menilai kebijakan ini sebagai langkah yang positif dan konstruktif bagi industri asuransi. Penyesuaian batasan investasi ini akan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perusahaan asuransi untuk melakukan diversifikasi portofolio dan mengoptimalkan potensi imbal hasil jangka menengah hingga panjang, terutama di tengah dinamika suku bunga global dan volatilitas instrumen pendapatan tetap.
Namun, Dody menekankan bahwa kenaikan batasan investasi ini harus dipahami sebagai perluasan kapasitas investasi, bukan sebagai kewajiban otomatis untuk menempatkan dana. Setiap keputusan investasi akan tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian yang ketat (prudential principle).
Pertimbangan utama meliputi kecukupan modal dan rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), kesesuaian antara aset dan liabilitas (Asset Liability Management/ALM), profil risiko perusahaan, karakteristik liabilitas asuransi umum yang umumnya bersifat jangka pendek hingga menengah, serta kebijakan investasi internal dan kerangka manajemen risiko perusahaan.
Dengan demikian, implementasi kebijakan ini di tingkat perusahaan akan dilakukan secara selektif, bertahap, dan terukur. Asuransi Asei akan memastikan bahwa setiap langkah investasi selaras dengan prinsip kehati-hatian dan tujuan jangka panjang perusahaan.
Dody menambahkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini, khususnya Peraturan OJK (POJK) mengenai kesehatan keuangan serta pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi, menjadi landasan penting dalam pengaturan investasi perusahaan asuransi.
Secara umum, ketentuan OJK tidak menetapkan batas agregat tunggal yang rendah untuk investasi saham di pasar modal. Sebaliknya, OJK mengatur batasan investasi berdasarkan jenis instrumen, kualitas instrumen, serta batas maksimum per emiten.
Ketentuan dalam POJK juga mengizinkan investasi pada saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), khususnya saham berkapitalisasi besar dan likuid, selama memenuhi persyaratan kehati-hatian, diversifikasi, dan tidak melampaui batas maksimum per emiten.
“Ditambah, menempatkan kecukupan modal, manajemen risiko, dan ALM sebagai faktor utama dalam menentukan ruang investasi saham,” tegasnya.
Dody berpendapat bahwa secara regulasi, ruang investasi saham bagi perusahaan asuransi sebenarnya sudah cukup tersedia. Realisasi alokasi selama ini lebih ditentukan oleh pertimbangan risiko dan kondisi pasar yang berlaku.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang tersedia di situs resmi, Asuransi Asei mencatatkan total investasi sebesar Rp 522,64 miliar. Dari jumlah tersebut, penempatan di instrumen saham mencapai Rp 3,80 miliar, atau hanya 0,73% dari total portofolio investasi.
AAUI Ungkap Tantangan Permodalan Asuransi Umum Jelang Aturan Ekuitas Minimum 2026
Ringkasan
Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun dan perusahaan asuransi di pasar modal menjadi hingga 20%, dari sebelumnya 8%. PT Asuransi Asei Indonesia mendukung langkah ini sebagai upaya memperdalam pasar modal domestik dan meningkatkan kepercayaan investor, yang juga mendorong peran investor institusional dalam menjaga stabilitas pasar.
Kenaikan batasan investasi ini akan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perusahaan asuransi untuk melakukan diversifikasi portofolio. Meskipun begitu, setiap keputusan investasi tetap harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang mempertimbangkan kecukupan modal, rasio solvabilitas, dan profil risiko perusahaan.