Bareskrim Polri Tahan Pendiri eFishery Gibran Huzaifah Sejak 31 Juli

Bareskrim Polri telah resmi melakukan penahanan terhadap Gibran Huzaifah, pendiri dan eks CEO eFishery, sebuah startup perikanan terkemuka. Penahanan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sejak Kamis, 31 Juli, menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana.

Konfirmasi mengenai penahanan Gibran Huzaifah disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, pada Senin (4/8), seperti yang dikutip dari media resmi Polri. Kendati demikian, Gibran sebelumnya pernah menyatakan kepada Katadata.co.id bahwa dirinya tidak melakukan penggelapan uang.

Sebelum penahanan oleh Bareskrim Polri ini, DealStreetAsia sempat melaporkan adanya penangkapan tiga eks eksekutif senior eFishery, termasuk Gibran, oleh Polda Jawa Barat. Namun, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa penahanan yang terjadi dilakukan oleh Bareskrim Polri. Katadata.co.id telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Brigjen Pol. Helfi Assegaf dan Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan, namun belum ada tanggapan.

Kasus ini mencuat sejak Februari, ketika Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa manajemen eFishery, melalui FTI Consulting, telah melaporkan dua petinggi mereka ke polisi. Laporan ini terkait dugaan kecurangan atau fraud yang melibatkan inisial G dan C. Trunoyudo tidak memerinci nama keduanya saat itu. Namun, diketahui bahwa startup perikanan tersebut sebelumnya membebastugaskan sementara jabatan Gibran Huzaifah sebagai CEO dan Chrisna Aditya sebagai Chief Product Officer.

Menurut Trunoyudo, laporan tersebut telah ada sejak 2024, sekitar dua hingga tiga bulan sebelumnya. “Laporan itu sudah ditindaklanjuti, ada yang tahap penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya pada 7 Februari di Jakarta. Ia juga menyebutkan bahwa laporan disampaikan ke Polda Metro, Mabes Polri Bareskrim, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber internal Katadata.co.id yang memahami penyelidikan ini menyebutkan bahwa ada tiga individu yang dilaporkan ke kepolisian, yakni berinisial G, C, dan A, meskipun perkaranya tidak dijelaskan secara rinci.

Penyelidikan mendalam dilakukan oleh FTI Consulting, yang hasil laporan sementara setebal 52 halaman beredar di kalangan investor dan ditinjau oleh Bloomberg News akhir tahun lalu. Laporan tersebut menyoroti bahwa manajemen di bawah Gibran Huzaifah diduga telah menggelembungkan laporan keuangan eFishery secara signifikan. Berikut adalah rincian temuan yang mengejutkan:

  • eFishery mengklaim kepada investor bahwa perusahaan berhasil meraih keuntungan US$ 16 juta (sekitar Rp 261,3 miliar) dan pendapatan sebesar US$ 752 juta (sekitar Rp 12,3 triliun) selama periode Januari – September 2024.
  • Faktanya, laporan tersebut menunjukkan bahwa eFishery justru merugi sebesar US$ 35,4 juta (sekitar Rp 578 miliar), dengan pendapatan yang diperkirakan hanya US$ 157 juta (sekitar Rp 2,6 triliun).
  • Secara keseluruhan, pembukuan internal menunjukkan kerugian yang dipertahankan eFishery mencapai sekitar US$ 152 juta selama Januari – November 2024. Total aset perusahaan dilaporkan US$ 220 juta, yang mencakup US$ 63 juta dalam bentuk piutang dan US$ 98 juta berupa investasi.
  • Selain itu, eFishery juga melaporkan jumlah mitra pembudidaya ikan lebih dari 400 ribu. Namun, verifikasi menunjukkan bahwa jumlah sebenarnya hanya 24 ribu.

Laporan FTI Consulting, seperti yang dikutip Straits Times pada 22 Januari, menyimpulkan bahwa “Manajemen telah menggelembungkan pendapatan hampir US$ 600 juta dalam sembilan bulan per September 2024”. Jika data ini akurat, maka lebih dari 75% dari angka yang dilaporkan adalah palsu. Lebih lanjut, laporan tersebut juga menyatakan bahwa “Manajemen juga menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya.”

Laporan FTI Consulting ini didasarkan pada lebih dari 20 wawancara dengan staf perusahaan, serta peninjauan terhadap akun dan pesan di platform komunikasi seperti WhatsApp dan Slack. Meskipun demikian, draf laporan tersebut mencatat bahwa para penyelidik belum berbicara dengan auditor atau meninjau kertas kerja audit. Angka-angka yang disajikan kemungkinan masih dapat berubah, seiring dengan belum ditemukannya atau diselesaikannya laporan bank, wawancara, dan akun-akun lain.

Dalam pengakuannya, Gibran Huzaifah membenarkan bahwa dirinya memang telah memoles angka laporan keuangan eFishery. Namun, ia bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri uang. “Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak, terutama para petani karena mereka alasan saya melakukan ini,” ujar Gibran dalam wawancara dengan jurnalis Bloomberg pada 15 April. Pernyataan ini senada dengan yang ia sampaikan kepada Katadata.co.id pada 24 Februari, di mana ia menegaskan, “Tidak ada penggelapan dana dan tidak ada dual reporting,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait laporan sementara FTI Consulting.

Gibran menjelaskan bahwa motif di balik tindakannya memoles angka laporan keuangan eFishery adalah demi kelangsungan hidup perusahaan. “Saya pikir saya akan melakukannya hanya untuk bertahan hidup,” katanya, dikutip dari Bloomberg. Ia juga menceritakan bagaimana keputusan tersebut muncul setelah berdiskusi dengan pendiri startup lain di Indonesia. Saat menghadapi kesulitan mencari pendanaan baru, Gibran bertanya kepada sesama pendiri startup tentang strategi mereka dalam mengumpulkan investasi. Menurutnya, jawaban yang ia dapatkan mengarah pada praktik manipulasi angka. “Mereka mengatakan bahwa mereka memanipulasi angka-angka,” ungkap Gibran, menggambarkan kondisi industri yang ia rasakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *