Bareskrim Polri Geledah Shinhan Sekuritas, Kasus Saham Gorengan Terungkap?

Shoesmart.co.id – Bareskrim Polri melakukan penggeledahan mendadak di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Selasa sore (3/2). Langkah ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai bagian dari investigasi kasus dugaan manipulasi saham atau yang lebih dikenal dengan istilah “saham gorengan.”

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus tindak pidana pasar modal yang sebelumnya telah ditangani dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penggeledahan ini adalah bagian dari pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang telah kami tangani sebelumnya. Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya kepada awak media.

Dalam kasus yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, terdapat dua terpidana, yaitu MBP dan J. MBP adalah mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara itu, J merupakan mantan direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML).

“Dalam perkara tersebut, terpidana J, sebagai Direktur PT MML, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” jelas Ade Safri.

Tindakan tersebut dilakukan J dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan memengaruhi investor ritel. Modus operandi yang digunakan oleh PT MML adalah dengan memanfaatkan jasa advisory dari PT MBP, sebuah perusahaan konsultan yang dimiliki oleh MBP, yang saat itu masih menjabat sebagai pegawai di PT BEI.

“Dalam pengembangan penyidikan dari perkara yang sudah inkracht, penyidik telah menetapkan tersangka lain, yaitu saudara BH. Ia juga merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia dan sudah di-PHK,” lanjut Ade Safri.

Selain BH, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka lain berinisial DA yang berperan sebagai financial advisor. Kemudian, ada juga tersangka berinisial RE yang bekerja sebagai project manager di PT MML saat perusahaan tersebut melakukan Initial Public Offering (IPO) atau melantai di bursa. Dengan demikian, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru.

“Jadi, untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak untuk melantai di BEI karena valuasi aset perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam proses IPO tersebut, perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas.

“Oleh karena itu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berada di lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD,” pungkasnya.

Ringkasan

Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan manipulasi saham (“saham gorengan”). Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana pasar modal yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana MBP (mantan pegawai BEI) dan J (mantan direktur PT MML) yang terbukti melakukan perdagangan efek dengan pernyataan tidak benar untuk keuntungan pribadi.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka baru: BH (mantan staf BEI), DA (financial advisor), dan RE (project manager PT MML). PT MML (kode saham PIPA) diduga tidak layak melantai di BEI karena valuasi aset yang tidak memenuhi syarat, dengan PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi efek saat IPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *