Bank Sumut: Setuju Tambah Modal dari Dividen di 2026!

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengumumkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan para pemegang saham dari 33 kabupaten/kota untuk menambah modal kepada PT Bank Sumut (Perseroda) pada tahun 2026. Keputusan penting ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi bank daerah tersebut.

Sumber modal tambahan ini akan berasal dari sebagian dividen tahun 2025 yang akan dibagikan kepada para pemegang saham. “Dari keseluruhan dividen yang dibagikan, sebanyak 15% akan dikembalikan atau disetorkan kembali sebagai modal,” ungkap Bobby usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sumut, Senin (6/4/2026).

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa penambahan modal ini merupakan respon proaktif terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menghapus kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) I pada tahun 2029. Implikasinya, setiap bank umum harus mencapai level KBMI II dengan modal inti minimal Rp6 triliun, atau jika tidak, harus bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Saat ini, Bank Sumut telah mencapai permodalan sebesar Rp5,8 triliun.

“Berarti kita harus mencari tambahan modal sekitar Rp800 miliar lagi menjelang 2029,” imbuhnya, menekankan urgensi peningkatan modal tersebut.

Pemprov Sumut, sebagai pemegang saham pengendali (PSP), telah mengalokasikan anggaran tambahan modal sekitar Rp100 miliar untuk Bank Sumut. Langkah serupa juga diambil oleh Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagai pemegang saham non-PSP, yang menganggarkan Rp70 miliar (termasuk dividen) dari APBD Tapsel untuk mendukung permodalan Bank Sumut.

“Kami dari Provinsi Sumatra Utara, selain memberikan aset, ada penambahan Rp100 miliar lagi untuk modal Bank Sumut,” tegas Bobby, menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kemajuan Bank Sumut.

RUPS Bank Sumut pada hari Senin tersebut membahas enam agenda penting, termasuk pengesahan laporan keuangan PT Bank Sumut (Perseroda) tahun buku 2025, penggunaan laba setelah pajak tahun buku 2025 dan rencana tahun buku 2026, serta pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Bank Sumut untuk menyetujui setoran modal awal tahun buku 2026.

Ringkasan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan para pemegang saham dari 33 kabupaten/kota sepakat untuk menambah modal PT Bank Sumut pada tahun 2026. Modal tambahan ini akan berasal dari 15% dividen tahun 2025 yang akan disetorkan kembali oleh para pemegang saham.

Penambahan modal ini dilakukan sebagai respons terhadap peraturan OJK yang mengharuskan bank umum mencapai modal inti minimal Rp6 triliun pada tahun 2029. Pemprov Sumut telah mengalokasikan Rp100 miliar, dan Kabupaten Tapanuli Selatan menganggarkan Rp70 miliar untuk mendukung permodalan Bank Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *