Shoesmart.co.id, JAKARTA – Perjalanan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) memasuki babak baru dengan pengesahan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) sebagai pemegang saham baru sekaligus penetapan BJTM sebagai pemegang saham pengendali kedua. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT yang diselenggarakan pada Kamis, 4 September 2025.
Risalah resmi dari RUPSLB 2025 Bank NTT tersebut telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menandai langkah strategis dalam konsolidasi perbankan daerah. Dalam rapat tersebut, disetujui dan ditetapkan setoran modal tunai yang dilakukan oleh Bank Jatim senilai Rp100 miliar. Setoran ini dilakukan dengan harga Rp14.000 per saham, menjadikan total kepemilikan saham seri A BJTM berjumlah 7,14 juta saham dengan nilai nominal Rp71,42 miliar.
“Selisih atas kelebihan setoran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. dengan nilai nominal saham tersebut dijadikan agio saham,” demikian bunyi kutipan risalah RUPSLB 2025 Bank NTT. Langkah ini memperkuat struktur permodalan Bank NTT seraya memberikan keuntungan agio saham bagi entitas tersebut.
Lebih lanjut, dalam RUPSLB Bank NTT juga secara resmi menetapkan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua dan sebagai bank induk Kelompok Usaha Bank (KUB), sesuai dengan amanat yang termaktub dalam POJK 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Penetapan penting ini akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain agenda terkait penyertaan modal dan penetapan pemegang saham pengendali, RUPSLB Bank NTT juga menyetujui sejumlah mata agenda lainnya. Agenda kedua membahas laporan perkembangan pemenuhan struktur pengurus atau pencalonan pengurus. Kemudian, agenda ketiga menetapkan pengangkatan Hilarius Minggu sebagai Direktur Dana dengan masa jabatan sementara hingga direktur definitif dapat ditunjuk.
Agenda keempat RUPSLB mencakup penegasan dan penetapan masa jabatan pengurus, perpanjangan masa jabatan Plt. Direktur Utama dan Plt. Direktur Kredit, serta penetapan para pelaksana tugas (Plt) direksi lainnya. Keputusan ini menunjukkan komitmen Bank NTT untuk memastikan kelangsungan operasional dan tata kelola yang efektif di tengah dinamika perubahan kepemilikan.
Selain menggandeng Bank NTT dalam pembentukan KUB, Bank Jatim menunjukkan agresivitasnya dalam ekspansi dengan rencana penyertaan modal kepada Bank Sultra senilai maksimal Rp100 miliar, sebagaimana telah disetujui dalam RUPSLB perseroan pada akhir tahun sebelumnya. Ini menegaskan posisi Bank Jatim sebagai lokomotif konsolidasi BPD di Indonesia.
Sebelumnya, BJTM telah aktif menggelar RUPSLB untuk membahas pembentukan KUB dengan beberapa bank daerah lain, termasuk Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. Dengan demikian, proses KUB yang dipimpin oleh Bank Jatim kini melibatkan total lima bank, yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan kini Bank NTT, menunjukkan visi besar Bank Jatim dalam memperkuat ekosistem perbankan daerah.
Menanggapi fenomena sinergi antar-BPD ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Hasil RDK OJK, menyampaikan dukungannya. Pihaknya senantiasa mendorong penguatan peran BPD sebagai pilar esensial dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Selain itu, OJK juga terus mendorong bank daerah untuk bertransformasi guna menghadapi ketatnya persaingan di sektor perbankan.
“Selain itu, OJK mendorong sinergi antar BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara induk dengan anggota KUB,” ujar Dian. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya langkah Bank Jatim dalam membentuk KUB sebagai strategi untuk memperkuat fondasi perbankan daerah di Indonesia.
Ringkasan
Bank Jatim telah resmi menjadi pemegang saham pengendali kedua Bank NTT setelah RUPSLB pada 4 September 2025. Bank Jatim menyetor modal tunai Rp100 miliar dengan harga Rp14.000 per saham, sehingga memiliki 7,14 juta saham seri A senilai Rp71,42 miliar. Penetapan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua dan bank induk KUB akan berlaku setelah persetujuan OJK.
Selain Bank NTT, Bank Jatim juga berencana menyertakan modal kepada Bank Sultra senilai maksimal Rp100 miliar. Bank Jatim juga aktif membentuk KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. OJK mendukung sinergi antar-BPD melalui pembentukan KUB untuk memperkuat resiliensi dan meningkatkan daya saing bank daerah.