Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah sumur minyak rakyat di Indonesia. Dari angka sebelumnya sekitar 30 ribu unit, kini jumlahnya telah melonjak menjadi 45 ribu sumur. Angka terbaru ini disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menata pengelolaan sumber daya energi demi kesejahteraan masyarakat.
Lonjakan jumlah ini merupakan hasil dari proses inventarisasi menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah. Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum bagi program legalisasi sumur minyak masyarakat. Regulasi ini dirancang untuk mengubah status sumur-sumur yang sebelumnya beroperasi secara ilegal menjadi legal, memastikan operasional yang sesuai prosedur, dan menjamin keberlanjutan.
Menurut Bahlil, dengan adanya aturan baru ini, pengelolaan sumur minyak masyarakat akan lebih terarah, tidak hanya fokus pada aspek produksi, tetapi juga pada keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. “Sudah diinventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat. Lalu kami serahkah kembali kepada rakyat (melalui pengelolaan) koperasi, UKM, dan BUMD,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/10).
Potensi ekonomi dari program ini sangat besar. Jika setiap sumur mampu memproduksi setidaknya 1 barel minyak per hari, maka total potensi produksi minyak nasional dari sumur rakyat bisa mencapai 45 ribu barel setiap harinya. Angka ini tentu akan memberikan kontribusi berarti bagi target produksi minyak nasional serta ketahanan energi.
Bahlil menekankan bahwa inisiatif ini adalah program pro-rakyat yang diamanatkan langsung oleh Presiden. Selama ini, pengelolaan minyak seringkali didominasi oleh perusahaan besar, termasuk asing. Namun, sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, program ini menjadi wujud nyata demokrasi ekonomi dan keadilan.
Dalam implementasinya, pemerintah memastikan bahwa perusahaan migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan berperan aktif. Mereka akan memberikan pendampingan terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat, mulai dari aspek teknis hingga manajerial. Selain itu, seluruh hasil produksi sumur minyak masyarakat akan dijamin pembeliannya oleh Pertamina atau KKKS terdekat yang memiliki fasilitas pengolahan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pemasaran.
Pembelian hasil produksi ini akan dilakukan dengan harga yang kompetitif, yaitu sekitar 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, baik dari segi pembeli maupun harga jual. “Ini akan menjadi perputaran ekonomi daerah karena langsung dibayar di daerah,” tambah Bahlil, menggarisbawahi dampak langsung pada perekonomian lokal.
Dampak positif dari program ini tidak hanya terbatas pada perputaran ekonomi, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal. Proses pengelolaan sumur minyak ini dapat segera dijalankan setelah kepala daerah setempat memberikan daftar rekomendasi Usaha Kecil Menengah (UKM), koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai pengelola.
Sistem ini dirancang untuk menghindari penunjukan langsung dari pemerintah pusat. Bahlil menegaskan, “Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus.” Filosofi ini menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberdayaan masyarakat daerah dan optimalisasi potensi lokal.
Dukungan penuh terhadap inisiatif ini juga disampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan pengelolaan sumur minyak masyarakat ini akan menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan teknologi, dengan mengutamakan keuntungan yang diterima oleh masyarakat dan negara.
“Pertamina mendukung inisiatif ini dan harapan yang sudah disampaikan nanti mungkin ada solusi agar pembayarannya lebih cepat dan harganya juga sesuai dengan ketentuan yaitu 80% dari ICP,” pungkas Simon, menegaskan komitmen Pertamina dalam mendukung kelancaran dan optimalisasi program legalisasi sumur minyak demi kemajuan bangsa.