
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Praktik “saham gorengan” kini menjadi sorotan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menegaskan komitmennya terhadap perlindungan konsumen dan investor serta menjaga integritas pasar modal sebagai fundamental krusial bagi seluruh pelaku pasar. Upaya OJK ini sejalan dengan visi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal, terutama melalui transaksi yang berjalan secara wajar, teratur, dan efisien.
Dalam langkah konkretnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa OJK akan memperkuat fungsi pengawasan. Ini termasuk peningkatan deteksi dini terhadap aktivitas transaksi yang tidak wajar atau berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Tidak berhenti di situ, OJK juga akan mengintensifkan sinergi dengan para self regulatory organization (SRO) dan seluruh pelaku pasar. Koordinasi dengan aparat penegak hukum pun akan diperkuat guna memastikan penegakan disiplin pasar, memberantas praktik manipulatif, serta memberikan perlindungan optimal bagi para investor. Inarno Djajadi juga menjelaskan bahwa OJK secara berkelanjutan memperluas literasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar investor memahami bahwa investasi yang bijak memerlukan pemahaman mendalam tentang risiko, bukan semata-mata mengejar keuntungan secepat mungkin, demikian disampaikan Inarno pada Jumat (17/10/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan penekanan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelaku manipulasi pasar atau praktik saham gorengan. Ia bahkan mendorong agar para pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat sanksi hukum oleh otoritas terkait. “Saya ekspektasi dalam setahun akan banyak tuh penggoreng-penggoreng saham di sana yang dihukum oleh Bursa (BEI) maupun OJK,” ujar Purbaya dengan nada tegas dalam sambungan virtual Zoom pada Agenda Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Menurut Purbaya, penegakan hukum yang kuat di pasar modal merupakan syarat utama sebelum pemerintah memberikan insentif baru bagi industri tersebut. Ia menilai sudah saatnya Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas terhadap praktik manipulasi harga saham yang selama ini marak terjadi namun jarang berujung pada sanksi hukum yang setimpal. Komitmen ini diharapkan dapat menciptakan pasar modal yang lebih adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat dan investor.
Ringkasan
OJK memperketat pengawasan terhadap praktik “saham gorengan” sejalan dengan arahan Menteri Keuangan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien. OJK akan memperkuat deteksi dini terhadap transaksi tidak wajar, meningkatkan sinergi dengan SRO dan aparat penegak hukum, serta memperluas literasi kepada masyarakat tentang risiko investasi.
Menteri Keuangan menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir manipulasi pasar dan mendorong penegakan hukum yang kuat terhadap pelaku “saham gorengan”. Penegakan hukum yang tegas ini dipandang sebagai syarat utama sebelum memberikan insentif baru bagi industri pasar modal demi menciptakan pasar yang adil, transparan, dan terpercaya.