Aturan IPO Diperketat: BEI Rombak Syarat Afiliasi & Free Float

Shoesmart.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang perubahan signifikan terhadap Peraturan Nomor I–A, yang mengatur tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Revisi ini menyasar berbagai aspek penting dalam dunia pasar modal, mulai dari definisi afiliasi hingga biaya pencatatan saham.

Perubahan ini tidak hanya sekadar formalitas, namun mencakup persyaratan sumber daya manusia (SDM), ketentuan operasional emiten, serta syarat *free float* yang akan memengaruhi dinamika perdagangan saham di BEI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan ini selama masa konsultasi yang telah ditetapkan.

Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. “Kami menunggu *meaningful participation* atau partisipasi bermakna dari publik dan pemangku kepentingan selama 10 hari kerja ke depan,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI pada Rabu (4/2/2026). Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa setelah masa konsultasi usai, OJK akan menunggu pengajuan resmi permohonan persetujuan perubahan peraturan dari BEI, dan ia memperkirakan proses revisi ini dapat diselesaikan pada Maret 2026.

Definisi Afiliasi Mengacu UU P2SK

Salah satu poin krusial dalam rancangan perubahan ini adalah redefinisi istilah afiliasi. Jika sebelumnya afiliasi diartikan sebagai hubungan keluarga hingga derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal, kini definisinya akan diselaraskan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Definisi yang baru ini memberikan rincian yang lebih spesifik mengenai hubungan afiliasi, mencakup suami/istri, orang tua dari suami/istri, kakek/nenek dari suami/istri, saudara dari suami/istri, serta hubungan lainnya yang diatur secara eksplisit.

Persyaratan SDM dan GCG Diperketat

BEI juga memperketat persyaratan terkait kualitas SDM emiten. Dalam rancangan aturan yang baru, perusahaan wajib memiliki setidaknya satu anggota direksi atau pejabat di bawah direksi yang memiliki sertifikasi kompetensi akuntansi. Selain itu, seluruh direksi dan komisaris diwajibkan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait tata kelola perusahaan yang baik atau *Good Corporate Governance* (GCG). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas pengelolaan perusahaan tercatat.

Syarat Operasional dan Jumlah Pemegang Saham Naik

Perubahan signifikan juga terjadi pada persyaratan operasional bagi emiten yang akan melantai di papan pengembangan. Jika sebelumnya masa operasional komersial yang disyaratkan adalah 12 bulan berturut-turut, kini aturan baru mewajibkan minimal 24 bulan berturut-turut. Tak hanya itu, jumlah pemegang saham di papan pengembangan juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Setelah penawaran umum, perusahaan kini harus memiliki minimal 5.000 nasabah pemilik *Single Investor Identification* (SID), naik drastis dari sebelumnya yang hanya 500 nasabah.

Sementara itu, untuk emiten yang berada di papan utama, BEI akan mewajibkan pencatatan saldo laba positif dalam laporan keuangan terakhir. Ketentuan ini sebelumnya belum ditegaskan secara eksplisit. Persyaratan jumlah pemegang saham di papan utama juga diperketat, dari minimal 1.000 nasabah pemilik SID setelah penawaran umum, menjadi minimal 10.000 nasabah pemilik SID.

Perubahan Perhitungan *Free Float*

BEI juga mengubah dasar perhitungan *free float*, yaitu jumlah saham yang beredar di publik. Jika sebelumnya perhitungan mengacu pada nilai ekuitas sebelum penawaran umum, kini perhitungan akan didasarkan pada nilai kapitalisasi saham sebelum tanggal pencatatan. Persentase *free float* juga dinaikkan, dari minimal 7,5% menjadi minimal 15% dari jumlah saham tercatat, baik sejak awal pencatatan maupun setelah satu tahun tercatat di bursa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham di pasar modal.

Kenaikan Biaya Pendaftaran dan Pencatatan

Dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO), BEI berencana untuk menaikkan biaya pendaftaran dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Batas atas biaya pencatatan awal (*initial listing fee*) juga mengalami kenaikan. Untuk papan utama, *cap* biaya naik dari maksimal Rp 250 juta menjadi Rp 400 juta. Sementara itu, di papan pengembangan, *cap* biaya naik dari maksimal Rp 150 juta menjadi Rp 250 juta.

BEI juga mengubah struktur biaya pencatatan tahunan. Jika sebelumnya maksimal Rp 250 juta, kini biaya akan dibagi berdasarkan kapitalisasi pasar. Emiten dengan kapitalisasi pasar hingga Rp 500 triliun akan dikenakan biaya Rp 400 juta per tahun, sedangkan emiten dengan kapitalisasi di atas Rp 500 triliun akan dikenakan biaya Rp 600 juta per tahun. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih adil bagi seluruh emiten.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang merevisi Peraturan Nomor I–A tentang Pencatatan Saham, yang meliputi definisi afiliasi sesuai UU P2SK, persyaratan SDM dan Good Corporate Governance (GCG), syarat operasional, serta jumlah pemegang saham. Perubahan ini juga menyasar perhitungan free float yang kini didasarkan pada kapitalisasi saham sebelum pencatatan, dengan persentase minimal 15% dari jumlah saham tercatat.

Selain itu, BEI juga berencana menaikkan biaya pendaftaran IPO menjadi Rp 50 juta dan meningkatkan batas atas biaya pencatatan awal untuk papan utama dan pengembangan. Struktur biaya pencatatan tahunan juga diubah berdasarkan kapitalisasi pasar, dengan biaya Rp 400 juta untuk kapitalisasi hingga Rp 500 triliun dan Rp 600 juta untuk di atasnya, yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham di pasar modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *