Shoesmart.co.id, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyelesaikan proses pembuatan aturan (rule making rule) terkait revisi Peraturan I-A yang mengatur ketentuan free float. Sebagai bagian dari proses ini, otoritas bursa telah merilis matriks draf regulasi untuk menjaring aspirasi dari para pelaku pasar sejak 19 Februari 2026.
Menurut Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, saat ini masukan-masukan yang terkumpul sedang dalam tahap pembahasan internal. “Saat ini tim sedang merekapitulasi masukan-masukan yang telah diterima,” ungkap Jeffrey saat ditemui di Kantor BEI Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: BEI Bakal Kasih ‘Tato’ Notasi Khusus Buat Emiten Free Float di Bawah 15%
Mengenai potensi perubahan pada butir-butir ketentuan, Jeffrey menjelaskan bahwa keputusan final akan bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan. “Makanya kita lihat dulu masukannya seperti apa. Setelah itu, nanti tim bursa akan mempertimbangkan bagaimana masukan tersebut dapat diimplementasikan,” jelasnya.
Baca Juga: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, OJK-BEI Siapkan Exit Policy
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan pengesahan. Jeffrey menegaskan bahwa revisi regulasi Peraturan I-A ini masih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan target pengesahan paling lambat pada Maret 2026.
Dokumen matriks revisi Peraturan I-A menunjukkan bahwa regulasi ini akan mengatur kewajiban free float bagi perusahaan yang berencana untuk melantai di bursa, dengan besaran antara 15% hingga 25%, tergantung pada kapitalisasi saham perusahaan.
Baca Juga: BEI Update Progres Free Float 15% hingga Transparansi Pemegang Saham
Dalam rancangan tersebut, perusahaan calon emiten dengan kapitalisasi pasar kurang dari Rp5 triliun diwajibkan untuk memenuhi free float minimal 25%. Ketentuan ini tercantum pada poin III.3.7, yang menyatakan bahwa jumlah saham free float setelah penawaran umum, atau bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham dan memenuhi jumlah free float yang disesuaikan berdasarkan kapitalisasi sahamnya.
“Paling sedikit 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki Nilai Kapitalisasi Saham pada saat sebelum tanggal Pencatatan kurang dari Rp5.000.000.000.000,” demikian bunyi ketentuan di poin III.3.7.1.
Sementara itu, calon emiten dengan kapitalisasi saham antara Rp5 triliun hingga Rp50 triliun wajib memenuhi kewajiban free float minimal 20%. Untuk calon emiten dengan kapitalisasi saham di atas Rp50 triliun, kewajiban free float minimal adalah 15%.
Selain free float, rancangan peraturan ini juga mengatur kewajiban jumlah pemegang saham bagi calon emiten. Terdapat dua kriteria yang didasarkan pada jumlah pemegang saham.
Pertama, bagi calon emiten yang melakukan penawaran umum perdana (IPO), jumlah pemegang saham minimal adalah 10.000 pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO selesai.
Kedua, bagi calon emiten yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham minimal adalah 1.000 pemilik SID pada 1 bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Poin III.4.7 juga mengatur kriteria jumlah free float setelah penawaran umum bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, yaitu minimal 150 juta saham. Secara persentase, besaran ini sama dengan ketentuan calon emiten yang memiliki free float 300 juta saham. Perbedaan terletak pada jumlah minimum pemegang saham.
Rinciannya, pertama, bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum, jumlah pemegang saham minimal adalah 5.000 pemilik SID setelah Penawaran Umum perdana.
Kedua, bagi calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham minimal adalah 500 pemilik SID pada 1 bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Selain ketentuan free float bagi perusahaan IPO, revisi regulasi ini juga memberikan opsi bagi perusahaan tercatat untuk mengubah kode atau ticker saham mereka yang terdaftar di bursa.
Poin II.10 menjelaskan bahwa BEI dapat mengenakan biaya atas penetapan kode perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu, persyaratan, dan mekanisme yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direksi Bursa.
Sementara itu, dalam Dokumen Concept Briefing Paper Rencana Penerapan Layanan Perubahan Kode Saham (Ticker Code) Perusahaan Tercatat dan Perubahan Kode Efek, rencana penerapan layanan perubahan ticker kode perusahaan tercatat akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama efektif mulai Januari 2028, dan tahap kedua diperkirakan akan dimulai pada akhir tahun 2028.
Pada tahap pertama, penerapan perubahan ticker kode saham akan dilakukan secara terbatas, dengan perubahan kode efektif pada 2 Januari 2028. Tahap ini hanya mencakup perubahan pada kode saham 4 huruf dan melibatkan perusahaan tercatat yang memenuhi ketentuan perubahan ticker kode di tahap awal penerapan.
Tahap kedua merupakan penerapan lanjutan layanan perubahan ticker kode secara penuh. Layanan ini mencakup perubahan kode 4 dan 3 huruf, meliputi efek selain saham, dan melibatkan perusahaan yang memenuhi ketentuan perubahan ticker kode. Pada tahap lanjutan ini, ticker saham dapat berubah menjadi 3 huruf.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyelesaikan penyusunan aturan revisi Peraturan I-A terkait free float saham dan sedang merekapitulasi masukan dari pelaku pasar. Revisi ini mengatur kewajiban free float bagi perusahaan yang akan melantai di bursa, dengan persentase antara 15% hingga 25% tergantung kapitalisasi pasar. Aturan juga mencakup kewajiban jumlah pemegang saham, minimal 10.000 SID setelah IPO atau 1.000 SID bagi perusahaan publik.
Selain aturan free float, revisi ini memberikan opsi bagi perusahaan tercatat untuk mengubah kode saham (ticker code) mereka. Penerapan layanan perubahan ticker code direncanakan dalam dua tahap, dimulai pada Januari 2028 dengan perubahan terbatas pada kode 4 huruf, dan dilanjutkan pada akhir 2028 dengan layanan penuh termasuk perubahan kode 3 huruf dan efek selain saham.