Aturan Baru BEI & OJK: Selamatkan IHSG dari Krisis?

Di tengah gejolak pasar modal yang mengakibatkan penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 8% dalam dua hari terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak cepat menyiapkan serangkaian aturan dan penyesuaian kebijakan. Langkah ini bertujuan ganda: menjaga stabilitas pasar modal dan memulihkan kepercayaan investor yang sempat tergerus.

Upaya ini juga krusial untuk memastikan saham-saham perusahaan tercatat (emiten) Indonesia tetap memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Dengan demikian, daya tarik investasi di pasar modal Indonesia tetap terjaga di mata investor internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan pandangannya terkait masukan dari MSCI. “Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1). Pernyataan ini memberi sinyal positif bahwa MSCI masih melihat komitmen dan potensi pasar modal Indonesia.

Lantas, apa saja aturan dan langkah strategis yang tengah disiapkan BEI dan OJK untuk menstabilkan pasar dan menjaga daya saing di kancah global? Berikut poin-poin utamanya:

  1. Penyesuaian Perhitungan Free Float

OJK menindaklanjuti proposal penyesuaian yang diajukan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Proposal ini, yang saat ini sedang dalam tahap peninjauan oleh MSCI, berfokus pada perhitungan free float – jumlah saham beredar yang tersedia untuk publik. Penyesuaian ini mencakup pengecualian investor dalam kategori korporasi dan kategori “lainnya” (others) dari perhitungan tersebut.

Selain itu, transparansi kepemilikan saham akan ditingkatkan dengan publikasi yang lebih rinci, baik untuk kepemilikan di atas maupun di bawah 5%, yang diklasifikasikan berdasarkan kategori investor.

  1. Transparansi Kepemilikan Saham di Bawah 5 Persen

Menanggapi permintaan tambahan dari MSCI, OJK berkomitmen untuk meningkatkan transparansi informasi terkait kepemilikan saham dengan porsi di bawah 5%. Informasi ini akan dilengkapi dengan klasifikasi kategori investor dan struktur kepemilikan yang jelas. Langkah ini selaras dengan best practice internasional, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.

  1. Aturan Free Float Minimal 15 Persen

Self Regulatory Organization (SRO) akan segera mengumumkan aturan baru yang menetapkan free float minimal sebesar 15%, meningkat signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya 7,5%. Ketentuan ini akan diterapkan secara transparan dan disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Bagi emiten yang tidak dapat memenuhi persyaratan ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan ada sanksi yang saat ini masih dalam tahap perumusan.

“Bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu ditentukan nanti dalam peraturan tersebut tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik,” jelas Mahendra Siregar.

  1. Dukungan Regulasi Demutualisasi Bursa

Pemerintah juga tengah mempersiapkan peraturan terkait demutualisasi bursa, yang diharapkan dapat terbit pada kuartal pertama tahun ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur pasar modal secara keseluruhan, meningkatkan tata kelola, dan memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional dan global.

Mahendra Siregar menegaskan bahwa seluruh inisiatif ini mencerminkan komitmen regulator dan BEI untuk meredam tekanan terhadap IHSG, menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia, dan mencegah penurunan representasi saham Indonesia dalam indeks global di tengah volatilitas pasar keuangan yang terus meningkat.

Ringkasan

OJK dan BEI merespons penurunan IHSG dengan menyiapkan serangkaian aturan baru untuk menjaga stabilitas pasar modal dan memulihkan kepercayaan investor. Langkah ini juga bertujuan memastikan saham emiten Indonesia tetap memenuhi syarat indeks global MSCI sehingga daya tarik investasi tetap terjaga. Ketua OJK, Mahendra Siregar, menyatakan MSCI masih melihat potensi pasar modal Indonesia.

Beberapa aturan yang disiapkan meliputi penyesuaian perhitungan free float dengan mengecualikan kategori investor tertentu, peningkatan transparansi kepemilikan saham di bawah 5 persen, penetapan free float minimal 15 persen, dan dukungan regulasi demutualisasi bursa. Inisiatif ini diharapkan dapat meredam tekanan terhadap IHSG dan menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *