Shoesmart.co.id – JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah strategis dengan memperbarui skema asuransi Barang Milik Negara (BMN). Pembaruan ini dilakukan melalui pemanfaatan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau yang dikenal sebagai Pooling Fund Bencana (PFB). Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi aset-aset negara yang strategis dari risiko bencana.
Lebih lanjut, Suahasil Nazara menyampaikan harapan agar pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kementerian/lembaga (K/L) tetap dilaksanakan secara efektif. Menurutnya, sinergi antara PFB dan alokasi DIPA akan memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap aset negara. Pernyataan ini disampaikan pada hari Selasa, 3 Desember 2025.
Program asuransi BMN sendiri bukan merupakan inisiatif baru. Pemerintah telah menjalankan strategi transfer risiko bencana atas BMN kepada industri asuransi sejak tahun 2019. Pada awalnya, program ini sepenuhnya bergantung pada sumber pendanaan dari DIPA masing-masing K/L.
Namun, dalam perjalanannya, skema awal ini menghadapi kendala berupa keterbatasan alokasi anggaran di K/L. Kondisi inilah yang kemudian mendorong perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai solusi alternatif.
Dana PFB dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Sumber pendanaan PFB berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi.
Implementasi program ini diawali dengan fase piloting yang melibatkan tiga K/L. Kementerian Agama menjadi fokus piloting untuk BMN berupa bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan untuk bangunan kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk bangunan perkantoran, khususnya di kawasan istana negara.
Pendekatan piloting ini dinilai krusial untuk menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyempurnaan sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun berikutnya.
Proses perumusan program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia turut berkontribusi. Secara khusus, Bank Dunia memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB.
Kementerian Keuangan berharap bahwa melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, implementasi asuransi BMN dapat dipercepat. PFB diharapkan menjadi pelengkap yang signifikan bagi asuransi BMN yang didanai melalui DIPA K/L. Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan perluasan cakupan perlindungan BMN sekaligus peningkatan efisiensi dalam pengelolaan risiko bencana.
Ringkasan
Kementerian Keuangan memperbarui skema asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan memanfaatkan Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Pooling Fund Bencana/PFB). Inisiatif ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi aset negara strategis dari risiko bencana, melengkapi alokasi anggaran asuransi di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kementerian/lembaga (K/L) yang sudah ada sejak 2019.
Skema PFB ini muncul karena adanya keterbatasan alokasi anggaran di K/L pada skema awal. PFB dikelola oleh BLU BPDLH dan didanai dari berbagai sumber, termasuk APBN. Program ini diuji coba melalui piloting yang melibatkan tiga K/L, dengan fokus pada bangunan pendidikan, kesehatan, dan perkantoran, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti OJK, industri asuransi, BNPB, dan Bank Dunia.