Asabri: Recapital AM Bantah Terima Panggilan Sidang, Ada Apa?

Shoesmart.co.id JAKARTA. PT Recapital Asset Management mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima surat undangan resmi untuk persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Meskipun kasus ini telah bergulir lama, manajemen perusahaan menyatakan belum ada pemberitahuan formal yang sampai ke tangan mereka.

Sebagai salah satu dari sepuluh entitas manajer investasi (MI) yang menjadi terdakwa korporasi dalam kasus korupsi Asabri ini, PT Recapital Asset Management telah menyandang status tersangka sejak pertengahan tahun 2021. Menurut informasi yang termuat di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), sidang perdana bagi para terdakwa korporasi kasus megakorupsi ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2025.

Direktur Utama Recapital Asset Management, Alvin Pattisahusiwa, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai perkara ini. Ia menjelaskan, meski kabar mengenai jadwal sidang telah banyak beredar di berbagai media, undangan resmi persidangan belum diterima oleh perusahaan. “Saya belum bisa banyak berkomentar karena belum melihat sendiri undangannya. Kalau pun ada, kami akan pelajari dan menghormati semua proses hukum yang berjalan,” ujarnya saat ditemui di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Senin (25/8).

Menyambung pernyataannya, Alvin menambahkan bahwa pihak Recapital Asset Management belum menunjuk kuasa hukum secara spesifik untuk menghadapi persidangan. Hal ini dikarenakan belum adanya undangan resmi yang diterima sebagai dasar langkah hukum lebih lanjut. Namun demikian, ia memastikan bahwa perusahaan telah memiliki rekanan kuasa hukum yang siap sedia jika diperlukan.

Jika ditarik mundur, kasus ini memiliki akar investigasi yang dalam. Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah memeriksa FB, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Recapital Asset Management, pada tahun 2022 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

Menilik struktur kepemilikan, data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa 99% saham Recapital Asset Management dikuasai oleh PT Recapital Advisors, sementara sisanya dimiliki oleh PT Recapital Securities. Lebih jauh, pengendali utama Recapital Advisors adalah PT Tripillar Guna Perkasa dengan kepemilikan 99,81%, dan sebagian kecil lainnya dipegang oleh Rosan Perkasa Roeslani. Adapun, Rosan Roeslani menguasai 73% saham Tripillar Guna Perkasa, menjadikannya tokoh sentral dalam struktur ini. Rosan sendiri saat ini dikenal sebagai CEO Danantara dan Kepala BKPM. Selain Rosan, Sandiaga Salahuddin Uno dan Elvin juga memiliki porsi saham di Tripillar, masing-masing sebesar 12% dan 15%.

Ringkasan

PT Recapital Asset Management menyatakan belum menerima undangan resmi terkait sidang kasus dugaan korupsi Asabri, meskipun telah berstatus tersangka sejak 2021 dan sidang perdana dijadwalkan pada 29 Agustus 2025. Direktur Utama Recapital Asset Management, Alvin Pattisahusiwa, menyatakan pihaknya akan mempelajari dan menghormati proses hukum jika undangan diterima.

Recapital Asset Management belum menunjuk kuasa hukum khusus karena belum menerima undangan resmi, namun memiliki rekanan kuasa hukum yang siap sedia. Investigasi kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Recapital Asset Management oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2022. Rosan Perkasa Roeslani, CEO Danantara dan Kepala BKPM, merupakan tokoh sentral dalam struktur kepemilikan Recapital Asset Management.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *