Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi menyetujui Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) tahun 2026. Persetujuan penting ini dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung pada Kamis (13/11) di Kompleks Parlemen, Senayan, dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, bersama Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Keputusan ini menjadi landasan strategis bagi operasional dan kebijakan moneter Bank Indonesia di tahun mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun merinci asumsi makroekonomi fundamental yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2026. Proyeksi ini mencakup pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan mencapai 5,33 persen secara tahunan (yoy), laju inflasi yang ditargetkan sebesar 2,62 persen yoy, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang diperkirakan berada di level Rp 16.430. Asumsi-asumsi ini vital untuk perencanaan kebijakan moneter yang adaptif dan responsif.
Lebih lanjut, Komisi XI DPR RI juga menyepakati penerimaan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) operasional untuk tahun 2026 sebesar Rp 36,91 triliun, dengan total pengeluaran yang disetujui mencapai Rp 20,82 triliun. Angka-angka ini mencerminkan komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang cermat dan efektif untuk mendukung mandat Bank Indonesia.
Meskipun persetujuan anggaran telah diberikan, Komisi XI menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan penerimaan tersebut. Bank Indonesia diminta untuk senantiasa mengedepankan prinsip ini, terutama dalam menjaga nilai dan kecukupan cadangan devisa. Hal ini krusial demi stabilitas keuangan nasional dan kepercayaan investor.
Misbakhun secara khusus meminta Bank Indonesia untuk memastikan bahwa pengelolaan cadangan devisa dilakukan dengan berpegang teguh pada prinsip keamanan dan likuiditas yang memadai. Cadangan devisa yang kuat dan dikelola secara bijaksana sangat vital untuk mendukung berbagai kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar rupiah dan kewajiban pembayaran utang pemerintah.
“Pengelolaan cadangan devisa mengutamakan tujuan menjaga dan meningkatkan nilai cadangan devisa, ratio value serta kecukupan likuiditas valas untuk mendukung kebijakan moneter dengan berpegang teguh pada prinsip investasi pada aset yang aman,” tegas Misbakhun, menggarisbawahi prioritas dalam menjaga aset vital negara.
Selain itu, dijelaskan bahwa investasi emas akan dilakukan secara aman, gradual, dan terukur sebagai bagian dari strategi pengelolaan cadangan devisa. Pengelolaan penerimaan operasional juga harus diselaraskan dengan strategi cadangan devisa secara keseluruhan guna terus mendukung stabilitas nilai tukar di tengah dinamika pasar keuangan global yang selalu berubah.
Mengulas arah kebijakan, Misbakhun menjelaskan bahwa bauran kebijakan Bank Indonesia untuk tahun 2026 akan difokuskan pada upaya menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hal ini akan diperkuat melalui sinergi erat dengan kebijakan nasional lainnya, menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kokoh.
“Kebijakan moneter diarahkan untuk mempertahankan stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (pro-stability dan pro-growth),” ujar Misbakhun, menegaskan filosofi di balik strategi Bank Indonesia.
Pelaksanaan kebijakan tersebut akan semakin diperkuat dengan langkah-langkah pendukung strategis. Ini termasuk pengembangan pasar uang dan valuta asing (PUVA), implementasi kebijakan internasional yang proaktif, promosi ekonomi keuangan inklusif dan hijau, serta penguatan sektor-sektor yang berpotensi besar dalam menciptakan lapangan kerja.
Demi mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia berkomitmen untuk menempuh kebijakan moneter yang konsisten dengan sasaran inflasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, kebijakan stabilisasi nilai tukar akan disesuaikan dengan fundamental ekonomi dan mekanisme pasar yang berlaku, menjamin respons yang tepat terhadap kondisi ekonomi.
Tidak hanya fokus pada stabilitas, Bank Indonesia juga bertekad untuk memperkuat kapabilitas kelembagaan agar menjadi lebih unggul, profesional, dan adaptif terhadap era digital. Komitmen ini disertai dengan implementasi tata kelola yang baik guna memastikan efektivitas maksimal dalam pelaksanaan setiap kebijakan yang diambil.
Rapat kerja tersebut juga menyepakati pelaksanaan dua belas program strategis yang ditopang oleh empat puluh indikator kinerja utama (IKU), sebagaimana tertuang dalam dokumen Panja Pengeluaran tanggal 12 November 2025. Program-program ini mencakup beragam aspek, mulai dari penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter hingga sinergi kebijakan dengan pemerintah.
Cakupan program strategis Bank Indonesia sangat luas, meliputi penguatan sistem pembayaran, pengembangan pasar uang dan valas, hingga kerja sama internasional yang esensial. Selain itu, program-program ini juga fokus pada penguatan kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Indonesia untuk menjamin keberlanjutan kinerja yang optimal.
Di samping itu, Komisi XI DPR RI memberikan persetujuan terhadap Penggunaan Cadangan Tujuan Bank Indonesia (PCTBI) Tahun 2026 senilai Rp 6,48 triliun. Dana ini dialokasikan untuk berbagai keperluan, di mana cadangan anggaran operasional mencapai Rp 507,99 miliar, dan cadangan tujuan sebesar Rp 308,75 miliar.
Sebagai langkah antisipasi, disepakati bahwa apabila rapat kerja lanjutan untuk persetujuan penggunaan cadangan tersebut belum terlaksana dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak permohonan diajukan, Bank Indonesia diperbolehkan untuk mengambil langkah penggunaan cadangan. Namun, Bank Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan hasilnya kepada Komisi XI DPR RI.
Terakhir, Bank Indonesia juga diminta untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja melalui pelaporan yang lebih rinci dan komprehensif. Ini adalah bagian dari upaya peningkatan tata kelola yang baik dan profesional.
“Bank Indonesia akan mempertajam substansi laporan capaian kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan memperlihatkan laporan kinerja setiap anggota,” pungkas Misbakhun, menekankan pentingnya akuntabilitas individu dalam jajaran pimpinan Bank Indonesia.
Ringkasan
Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) tahun 2026, yang menjadi dasar operasional dan kebijakan moneter BI. Asumsi makroekonomi yang mendasari ATBI 2026 mencakup pertumbuhan ekonomi 5,33%, inflasi 2,62%, dan nilai tukar Rupiah Rp 16.430 per dolar AS. Penerimaan ATBI operasional disepakati Rp 36,91 triliun dengan pengeluaran Rp 20,82 triliun.
Komisi XI DPR RI menekankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan penerimaan, terutama dalam menjaga nilai dan kecukupan cadangan devisa. Bauran kebijakan BI 2026 akan difokuskan pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang didukung oleh pengembangan pasar uang dan valuta asing, kebijakan internasional yang proaktif, dan promosi ekonomi keuangan inklusif. Selain itu, disetujui Penggunaan Cadangan Tujuan Bank Indonesia (PCTBI) 2026 senilai Rp 6,48 triliun.