
Shoesmart.co.id, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa alokasi investasi dalam industri dana pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing perusahaan, selama tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan OJK. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dinamika pergeseran alokasi investasi di sektor dana pensiun yang terjadi per Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa entitas seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero) memiliki regulasi yang lebih baku. Mereka diwajibkan mengalokasikan setidaknya 50% dananya pada Surat Berharga Negara (SBN). Namun, untuk sisa alokasinya, keputusan dikembalikan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Ogi menambahkan, sebagian besar investasi dana pensiun memang masih terkonsentrasi pada SBN dan deposito. Sementara itu, porsi untuk instrumen lainnya relatif kecil. “Jika dana pensiun ingin menyimpan asetnya dalam instrumen di luar SBN dan deposito, hal tersebut harus benar-benar dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” tegasnya usai acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025 di Tangerang Selatan, Kamis (23/10/2025).
Perubahan variabel ekonomi utama, termasuk fluktuasi suku bunga, menjadi faktor krusial dalam pengelolaan investasi. Menurut Ogi, dinamika ini menjadi bagian integral dari pengambilan keputusan oleh pilar tata kelola perusahaan, mulai dari manajemen, dewan komisaris, hingga komite-komite terkait. Hal ini secara langsung dapat memengaruhi pergeseran atau peralihan jenis investasi. Sebelumnya, Ogi sempat merincikan bahwa proporsi investasi asuransi terdiversifikasi, dengan SBN mendominasi sebesar 50,38%, diikuti deposito 25,8%, dan saham 15,8% berdasarkan lembar jawaban RDK Agustus 2025 (17/9/2025).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK), Tondy Suradiredja, menyoroti volatilitas pasar saham yang cenderung tinggi sebagai pendorong utama dana pensiun menggeser alokasi investasinya. “Bila dibandingkan dengan deposito ataupun SBN yang menawarkan tingkat stabilitas dan risiko yang lebih rendah, prioritas dana pensiun adalah menjamin ketersediaan dana pada masa pensiun,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (22/10/2025) malam.
Tondy menilai, strategi pengalihan investasi ini bersifat sementara, khususnya dalam merespons gejolak pasar tahun ini. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa dalam kurun waktu sekitar tiga tahun ke depan, strategi ini bisa terintegrasi menjadi arah jangka menengah. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan risiko dan imbal hasil selama kondisi pasar dan ekonomi belum sepenuhnya stabil. “Strategi ini dilakukan untuk mengelola risiko secara hati-hati (prudent) dengan harapan untuk kembali meningkatkan alokasi pada aset pertumbuhan di kemudian hari,” pungkasnya.
Data terkini dari OJK per Juli 2025 memperkuat tren ini. Portofolio saham industri dana pensiun tercatat mengalami penurunan sebesar 9,82% (year on year/YoY) menjadi Rp23,2 triliun. Sebaliknya, penempatan aset pada deposito berjangka melonjak signifikan hingga 20,24% (YoY) mencapai Rp101,64 triliun. Adapun, investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) turut naik 2,76% menjadi Rp138 triliun, mengukuhkan dominasinya dalam struktur alokasi investasi dana pensiun.
Ringkasan
OJK menegaskan bahwa alokasi investasi dana pensiun adalah kewenangan masing-masing perusahaan, selama mematuhi ketentuan OJK. Hal ini disampaikan terkait pergeseran alokasi investasi yang terjadi, di mana investasi lebih banyak dialihkan ke SBN dan deposito. Pergeseran ini dipengaruhi oleh volatilitas pasar saham dan kebutuhan untuk menjamin ketersediaan dana pada masa pensiun.
Data OJK per Juli 2025 menunjukkan penurunan portofolio saham sebesar 9,82% YoY menjadi Rp23,2 triliun, sementara deposito berjangka melonjak 20,24% YoY menjadi Rp101,64 triliun. Investasi pada SBN juga naik 2,76% menjadi Rp138 triliun. Strategi ini dinilai sementara, namun berpotensi menjadi arah jangka menengah untuk menjaga keseimbangan risiko dan imbal hasil.