Alim Markus Jual Saham Bank Maspion Rp322 Miliar: Ada Apa?

Shoesmart.co.id, JAKARTA – PT Alim Investindo telah merampungkan penjualan sebagian sahamnya di PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS) dalam rangka divestasi. Aksi korporasi ini diumumkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang sekaligus menandai perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan saham bank tersebut.

Sebelum transaksi divestasi ini, perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha terkemuka Alim Markus ini memegang sebanyak 2,51 miliar saham Bank Maspion, atau setara dengan 13,89% dari total kepemilikan. Dalam transaksi teranyar ini, Alim Investindo melepas 644,46 juta saham BMAS dengan harga Rp500 per saham. Dengan demikian, nilai total penjualan saham ini mencapai Rp322 miliar.

Setelah divestasi, kepemilikan saham Alim Investindo di Bank Maspion kini tersisa 1.870.763.156 saham, yang merepresentasikan 10,33% dari total saham beredar. Pengurangan porsi kepemilikan ini menjadi sorotan di pasar modal, mengingat nama besar di balik Alim Investindo dan rekam jejaknya.

Penjualan saham Bank Maspion oleh Alim Investindo ini terjadi menyusul adanya putusan perdamaian antara Alim Investindo dengan Bank Maspion yang dikeluarkan oleh hakim pada 1 Agustus 2025. Putusan ini menjadi titik balik penting dalam sengketa hukum yang melibatkan kedua belah pihak sebelumnya.

Sebagai informasi latar belakang, BMAS sebelumnya digugat oleh Alim Investindo melalui pendaftaran perkara No. 1349/Pdt.G/2023/PN. Sby, di mana Bank Maspion berkedudukan sebagai Tergugat I. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dan isu kepemilikan saham.

Proses menuju perdamaian dimulai pada 17 Juli 2025, ketika Alim Investindo dan Bank Maspion menandatangani perjanjian perdamaian. Perjanjian tersebut memuat kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Kemudian, pada 25 Juli 2025, kedua belah pihak mengajukan perjanjian perdamaian ini ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk diverifikasi dan mendapatkan putusan resmi dari hakim.

Surat Putusan Perdamaian telah diterima oleh Bank Maspion pada 8 Agustus 2025. Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, perkara gugatan dinyatakan tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), menandai berakhirnya sengketa hukum yang berlarut-larut.

Menanggapi penyelesaian perkara ini, manajemen BMAS menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Alim Investindo terhadap Bank Maspion tidak berdampak material terhadap Kegiatan Operasional, Hukum, Kondisi Keuangan, maupun Kelangsungan Usaha Emiten atau Perusahaan Publik. Pernyataan ini bertujuan untuk menenangkan investor dan publik mengenai stabilitas bank.

Dalam gugatan awal yang disampaikan Alim Investindo, terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat utama, yaitu Bank Maspion, Komisaris Independen Bank Maspion Pardi Kendy, dan notaris Anita Anggawidjaja. Selain itu, beberapa pihak juga disebut sebagai turut tergugat dalam laporan tersebut.

Pihak-pihak turut tergugat ini mencakup Kasikorn Vision Financial Company Pte. Ltd.; Kasikornbank Public Company Ltd., PT Guna Investindo; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penting untuk dicatat bahwa Kasikorn Vision Financial Company dan Kasikorn Public Company merupakan dua entitas pemegang saham signifikan di Bank Maspion, dengan Kasikorn Vision memiliki 5,15% dan Kasikornbank menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi 62,35%.

Dalam dokumen yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, pokok gugatan Alim Investindo mendalilkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Maspion yang diselenggarakan pada 15 Juni 2023 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Gugatan ini juga menyoroti keabsahan keputusan yang tertuang dalam beberapa dokumen penting.

Secara spesifik, seluruh keputusan yang dibuat dalam surat keterangan nomor 21/Notaris/VI/2023 pada 16 Juni 2023, ringkasan risalah rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Maspion nomor XXXIV/378/AA/SBY/06/2023 pada 19 Juni 2023, dan akta nomor 106 pada 27 Juni 2023, yang semuanya dibuat oleh notaris Anita Anggawidjaja, turut didalilkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Alim Investindo.

Di sisi lain, pihak Bank Maspion, melalui jawaban tertulis kepada otoritas bursa pada 14 Mei 2025, menyatakan kesiapannya untuk membuktikan di pengadilan dengan bukti surat, dokumen, dan saksi bahwa pelaksanaan RUPS pada 15 Juni 2023 telah sah dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Surat jawaban ini ditandatangani oleh Direktur Utama Kasemsri Charoensidhhi dan Direktur Kepatuhan dan Legal Viktor Ebenheizer Fanggidae, yang sekaligus menegaskan kembali bahwa perkara tersebut tidak akan memengaruhi kelangsungan usaha bank.

Ringkasan

PT Alim Investindo, milik Alim Markus, telah menjual 644,46 juta saham Bank Maspion (BMAS) dengan harga Rp500 per saham, menghasilkan total Rp322 miliar. Akibat divestasi ini, kepemilikan Alim Investindo di Bank Maspion berkurang menjadi 10,33%. Penjualan saham ini terjadi setelah adanya putusan perdamaian antara Alim Investindo dan Bank Maspion pada 1 Agustus 2025 terkait gugatan sebelumnya.

Gugatan Alim Investindo terhadap Bank Maspion sebelumnya, yang diajukan melalui perkara No. 1349/Pdt.G/2023/PN. Sby, terkait dengan RUPSLB yang diselenggarakan pada 15 Juni 2023 yang diklaim cacat hukum. Manajemen Bank Maspion menegaskan bahwa gugatan ini tidak berdampak material terhadap operasional, hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *