
Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa sebagian besar eksportir kini memilih untuk menukarkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) mereka ke mata uang rupiah. Fenomena ini tercatat mencapai 79,9 persen sejak penerapan aturan baru mengenai DHE.
Ketentuan anyar terkait DHE SDA tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya. Regulasi ini dirancang untuk memperketat persyaratan penempatan DHE di dalam negeri dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Maret 2025.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berhasil mendorong peningkatan pasokan valuta asing (valas) dari korporasi di pasar domestik. “Hampir 80 persen dari net ekspor atau dari ekspor yang mereka terima itu dikonversikan ke rupiah. Kami merasakan dampaknya di pasar valuta asing, dengan semakin banyaknya pasokan valas dari berbagai korporasi,” terang Destry dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (20/8).
Destry menjelaskan bahwa alasan utama para eksportir mengonversi devisa mereka ke rupiah adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan komoditas di dalam negeri. Ia juga memastikan bahwa kebijakan tarif resiprokal sebesar 19 persen dari Amerika Serikat tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap aliran DHE ke Indonesia, mengingat efeknya terhadap perdagangan nasional tergolong kecil.
Lebih lanjut, Destry memaparkan bahwa volume transaksi valas harian di pasar domestik kini telah mencapai antara USD 9 miliar hingga USD 10 miliar. Angka ini mencakup transaksi spot, DNDF (Non-Deliverable Forward Domestik), serta transaksi untuk hari ini dan esok.
Dengan tren positif ini, Bank Indonesia menyatakan optimisme tinggi terhadap pertumbuhan kinerja ekspor Indonesia. Selain itu, pasokan valas di pasar domestik juga diyakini akan semakin menguat ke depannya, memperkokoh stabilitas ekonomi nasional.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa sekitar 79,9% eksportir telah menukarkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke rupiah sejak penerapan aturan baru. Aturan DHE SDA ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan bertujuan memperketat penempatan DHE di dalam negeri, berlaku efektif Maret 2025.
Kebijakan ini meningkatkan pasokan valuta asing (valas) di pasar domestik, yang digunakan eksportir untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan komoditas di Indonesia. Volume transaksi valas harian mencapai USD 9-10 miliar, dan BI optimis tren ini akan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.