Shoesmart.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta yang mencengangkan: diperkirakan 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih merugi hingga akhir tahun 2025.
Kondisi ini ironisnya terjadi di tengah tren peningkatan jumlah pengguna aset kripto. Meskipun demikian, nilai transaksi kripto secara nasional justru mengalami penurunan. Data dari OJK mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 berada di angka Rp 482,23 triliun, merosot signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 650 triliun. Di sisi lain, jumlah masyarakat Indonesia yang memiliki akun kripto telah menembus angka 20 juta.
Menurut OJK, penyebab utama kondisi ini adalah masih dominannya transaksi yang dilakukan oleh investor domestik melalui bursa dan pedagang aset kripto di tingkat regional maupun global. Akibatnya, ekosistem transaksi di dalam negeri belum terbentuk secara optimal.
Ini Langkah yang Harus Ditempuh Usai Drama MSCI Hingga Pejabat Pasar Modal Mundur
Menanggapi fenomena ini, CEO INDODAX, William Sutanto, berpendapat bahwa arus transaksi yang mengalir ke luar negeri disebabkan oleh sebagian pelaku pasar yang mencari kondisi perdagangan yang lebih kompetitif. Hal ini meliputi likuiditas yang lebih besar dan efisiensi biaya transaksi.
“Ini mengindikasikan bahwa pasar akan selalu mencari tempat yang menawarkan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” ungkap William dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut, William menambahkan bahwa tekanan terhadap kinerja pelaku industri domestik juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum ideal.
Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dianggap masih terlalu banyak jika dibandingkan dengan volume transaksi yang tersedia.
“Kondisi ini memicu persaingan likuiditas yang ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap menjadi beban yang harus ditanggung oleh masing-masing exchange,” jelasnya.
Selain itu, perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri turut mempengaruhi daya saing.
Exchange dalam negeri harus menanggung beban pajak dan biaya bursa, sementara platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia.
“Exchange luar tidak memiliki beban pajak dan kepatuhan yang sama seperti pelaku domestik. Namun, mereka tetap dapat diakses oleh investor Indonesia menggunakan VPN. Apalagi, proses deposit di exchange luar dapat dilakukan dengan mudah melalui perbankan domestik, yang kemudian menciptakan tantangan tersendiri bagi industri kripto dalam negeri,” kata William.
Energi Mega (ENRG) Rilis Rp 1,15 Triliun, Investor Bisa Raih Untung 8,6% per Tahun
Riset dari LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa keberadaan platform ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara hingga mencapai kisaran Rp 1,1 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun.
Menanggapi hal tersebut, William Sutanto menekankan bahwa pengawasan dan tindakan yang konsisten terhadap aktivitas ilegal platform kripto luar negeri menjadi faktor krusial dalam membangun industri kripto dalam negeri yang sehat.
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata, sehingga pelaku usaha berizin dan konsumen berada dalam ekosistem yang sehat dan terlindungi.
“Saya juga mengapresiasi OJK atas perumusan regulasi dan pengawasan yang konsisten dalam melindungi konsumen serta menata industri aset kripto nasional. Ke depan, kolaborasi antara regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk bersama-sama membangun industri kripto Indonesia yang lebih besar, sehat, dan kompetitif,” pungkas William.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa 72% pedagang aset kripto di Indonesia masih merugi hingga akhir tahun 2025, meskipun jumlah pengguna aset kripto meningkat. Nilai transaksi kripto nasional mengalami penurunan signifikan menjadi Rp 482,23 triliun pada tahun 2025 dibandingkan Rp 650 triliun pada tahun 2024. OJK menyatakan penyebab utama adalah dominannya transaksi investor domestik melalui bursa dan pedagang aset kripto di luar negeri, sehingga ekosistem transaksi dalam negeri belum optimal.
CEO INDODAX, William Sutanto, berpendapat bahwa transaksi mengalir ke luar negeri karena kondisi perdagangan yang lebih kompetitif. Ia menyoroti bahwa jumlah exchange berizin di Indonesia terlalu banyak dibandingkan volume transaksi, memicu persaingan likuiditas. Selain itu, perbedaan beban biaya antara exchange domestik dan luar negeri, serta keberadaan platform ilegal, turut mempengaruhi daya saing dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap platform ilegal dan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri untuk membangun industri kripto yang sehat.