JAKARTA, KONTAN.CO.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham terhadap 48 emiten. Langkah ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan/atau belum melunasi denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Keputusan suspensi ini didasarkan pada Ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Aturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa suspensi dapat diberlakukan jika hingga hari kalender ke-91 setelah batas akhir penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban pelaporan. Selain itu, suspensi juga berlaku bagi perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan tetapi belum membayar denda sesuai dengan Ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H.
“Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi perdagangan efek untuk 48 perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sejak Sesi I tanggal 30 Januari 2026,” demikian pernyataan resmi dari Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, dalam pengumumannya pada Jumat (30/1/2026).
Berikut adalah daftar lengkap 48 perusahaan tercatat yang terkena suspensi oleh BEI:
- PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) – Suspensi di seluruh pasar
- PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) – Suspensi di seluruh pasar
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) – Suspensi di seluruh pasar
- PT Cowell Development Tbk (COWL) – Suspensi di seluruh pasar
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) – Suspensi di seluruh pasar
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) – Suspensi di seluruh pasar
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL) – Suspensi di seluruh pasar
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) – Suspensi di seluruh pasar
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) – Suspensi di seluruh pasar
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) – Suspensi di seluruh pasar
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) – Suspensi di seluruh pasar
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) – Suspensi di seluruh pasar
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) – Suspensi di seluruh pasar
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) – Suspensi di seluruh pasar
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) – Suspensi di Seluruh Pasar
- PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) – Suspensi di Seluruh Pasar
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi perdagangan saham terhadap 48 emiten. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 atau belum melunasi denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Suspensi ini mulai berlaku sejak Sesi I tanggal 30 Januari 2026.
Keputusan suspensi didasarkan pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum membayar denda terkait. Daftar lengkap 48 perusahaan yang terkena suspensi mencakup berbagai sektor dan jenis pasar.