48 Saham Kena Suspensi BEI! Ini Daftar Emitennya

JAKARTA, KONTAN.CO.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham terhadap 48 emiten. Langkah ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan/atau belum melunasi denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Keputusan suspensi ini didasarkan pada Ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Aturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa suspensi dapat diberlakukan jika hingga hari kalender ke-91 setelah batas akhir penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban pelaporan. Selain itu, suspensi juga berlaku bagi perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan tetapi belum membayar denda sesuai dengan Ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H.

“Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi perdagangan efek untuk 48 perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sejak Sesi I tanggal 30 Januari 2026,” demikian pernyataan resmi dari Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, dalam pengumumannya pada Jumat (30/1/2026).

Berikut adalah daftar lengkap 48 perusahaan tercatat yang terkena suspensi oleh BEI:

  1. PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) – Suspensi di seluruh pasar
  3. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  4. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  5. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) – Suspensi di seluruh pasar
  6. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) – Suspensi di seluruh pasar
  7. PT Cowell Development Tbk (COWL) – Suspensi di seluruh pasar
  8. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  9. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  10. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) – Suspensi di seluruh pasar
  11. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) – Suspensi di seluruh pasar
  12. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  13. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) – Suspensi di seluruh pasar
  14. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) – Suspensi di seluruh pasar
  15. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) – Suspensi di seluruh pasar
  16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) – Suspensi di seluruh pasar
  17. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) – Suspensi di seluruh pasar
  18. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  19. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) – Suspensi di seluruh pasar
  20. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) – Suspensi di seluruh pasar
  21. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) – Suspensi di seluruh pasar
  22. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) – Suspensi di Seluruh Pasar
  23. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) – Suspensi di Seluruh Pasar
  24. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  25. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) – Suspensi di Seluruh Pasar
  26. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) – Suspensi di Seluruh Pasar
  27. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  28. PT Polaris Investama Tbk (PLAS) – Suspensi di Seluruh Pasar
  29. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  30. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  31. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) – Suspensi di Seluruh Pasar
  32. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  33. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) – Suspensi di Seluruh Pasar
  34. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) – Suspensi di Seluruh Pasar
  35. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) – Suspensi di Seluruh Pasar
  36. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  37. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) – Suspensi di Seluruh Pasar
  38. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) – Suspensi di Seluruh Pasar
  39. PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) – Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  40. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) – Suspensi di Seluruh Pasar
  41. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) – Suspensi di Seluruh Pasar
  42. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) – Suspensi di Seluruh Pasar
  43. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) – Suspensi di Seluruh Pasar
  44. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) – Suspensi di Seluruh Pasar
  45. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) – Suspensi di Seluruh Pasar
  46. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) – Suspensi di Seluruh Pasar
  47. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) – Suspensi di Seluruh Pasar
  48. PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) – Suspensi di Seluruh Pasar

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi perdagangan saham terhadap 48 emiten. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 atau belum melunasi denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Suspensi ini mulai berlaku sejak Sesi I tanggal 30 Januari 2026.

Keputusan suspensi didasarkan pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum membayar denda terkait. Daftar lengkap 48 perusahaan yang terkena suspensi mencakup berbagai sektor dan jenis pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *