4,1 Juta Konten Negatif Diblokir! Kemkominfo Banjir Pujian AVISI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar memberantas konten negatif di dunia maya. Dalam rentang waktu 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026, Kominfo mencatat telah menindak 4.198.606 konten yang melanggar aturan. Langkah ini dipandang sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan industri kreatif.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, angka fantastis tersebut bukan sekadar deretan statistik. Lebih dari itu, ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk konten ilegal. Pemerintah terus menggandeng berbagai pihak, termasuk asosiasi seperti AVISI (Asosiasi Video Streaming Indonesia), untuk memastikan ruang digital Indonesia tidak hanya produktif, tetapi juga terbebas dari pelanggaran hukum. Perhatian khusus diberikan pada praktik perjudian daring dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dua pilar penting dalam menopang ekonomi kreatif.

Dari jutaan konten yang ditindak, perjudian daring mendominasi dengan 3.292.203 kasus. Selanjutnya, konten pornografi menyusul dengan 798.181 kasus, dan penipuan daring sebanyak 41.494 kasus. Penindakan terbanyak dilakukan terhadap situs web, mencapai 4.198.606 konten, sementara media sosial menyumbang 563.852 konten. Platform Meta menjadi yang paling banyak ditindak dengan 198.921 konten, diikuti oleh layanan berbagi file sebanyak 181.562 konten.

Pelanggaran HKI juga tak luput dari perhatian. Kominfo mencatat 9.217 kasus pelanggaran HKI, dengan mayoritas (9.095 konten) berasal dari situs web dan sisanya (122 konten) dari media sosial.

Langkah tegas Kominfo ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk AVISI. Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dan mendukung keberlanjutan industri kreatif.

“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindak jutaan konten ilegal di ruang digital. Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif. Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” ungkap Hermawan.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua AVISI sekaligus Chief Technology Officer VISION+, Darmawan Zaini, yang menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal di ruang digital.

AVISI memandang penegakan hukum terhadap konten ilegal sebagai sinyal penting bahwa perlindungan masyarakat berjalan seiring dengan upaya memperkuat ekosistem industri kreatif. Dalam konteks platform streaming, perlindungan HKI dinilai krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing.

Ke depan, Kominfo berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan para pelaku industri guna menjaga keamanan ruang digital dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang positif dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ringkasan

Kementerian Kominfo telah menindak 4.198.606 konten negatif dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026, sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif. Penindakan terbanyak dilakukan terhadap konten perjudian daring, pornografi, dan penipuan daring, terutama pada situs web. Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk AVISI, untuk memastikan ruang digital Indonesia produktif dan terbebas dari pelanggaran hukum.

Langkah tegas Kominfo ini diapresiasi oleh AVISI yang menilai bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dan mendukung keberlanjutan industri kreatif. AVISI menekankan pentingnya perlindungan HKI sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator, serta mendukung kolaborasi berkelanjutan antara Kominfo dan pelaku industri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *