4 Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana Miliaran Rupiah!

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan bahwa empat penerima beasiswa LPDP telah mengembalikan dana kepada negara. Jumlah yang dikembalikan oleh masing-masing penerima berkisar antara Rp 1 hingga 2 miliar.

Menurut Sudarto, para penerima beasiswa yang mengembalikan dana tersebut berasal dari program doktor dan master, baik dari dalam maupun luar negeri. “Ada yang dalam negeri, ada juga yang luar negeri,” jelas Sudarto di Gedung DJPK Kemenkeu, Jakarta, pada Rabu (25/2) malam.

Proses pengembalian dana ini, lanjut Sudarto, dilakukan secara bertahap atau dicicil. Skema pembayaran disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan finansial masing-masing penerima beasiswa. Meskipun demikian, ia belum bisa merinci perhitungan bunga yang dikenakan dalam pengembalian dana tersebut.

“Ada yang kalau bekerja kan tidak bisa tiba-tiba punya uang sejumlah itu. Kami pun memiliki rasa kemanusiaan juga,” ujarnya.

Baca juga: Dirut LPDP Ingatkan Penerima Beasiswa Jaga Etika: Anda Pakai Duit Pajak

Sebelumnya, Sudarto juga telah menyampaikan bahwa LPDP menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa yang diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah mereka terima.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sanksi pengembalian dana tidak hanya mencakup pokok beasiswa, tetapi juga termasuk bunga. “Kalau uang ditaruh di bank ada bunganya, ya ini juga dihitung dengan bunga,” kata Purbaya di Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2).

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan bahwa penerima beasiswa LPDP yang terbukti melanggar komitmen dan melakukan tindakan yang menghina negara akan dimasukkan ke dalam daftar hitam pemerintah.

“Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Ini akan dilakukan dengan serius,” tegasnya.

Ringkasan

Empat penerima beasiswa LPDP telah mengembalikan dana beasiswa kepada negara dengan total antara Rp 1 hingga 2 miliar per orang. Penerima dana yang dikembalikan berasal dari program doktor dan master, baik dari universitas dalam maupun luar negeri. Proses pengembalian dana dilakukan secara bertahap atau dicicil, disesuaikan dengan kemampuan finansial penerima.

Selain itu, LPDP telah menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa, dimana 8 diantaranya diwajibkan mengembalikan dana. Menteri Keuangan menegaskan bahwa pengembalian dana mencakup pokok beasiswa dan bunga. Penerima beasiswa LPDP yang melanggar komitmen atau menghina negara akan dimasukkan ke dalam daftar hitam pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *