Shoesmart.co.id – Antusiasme wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun ini patut diapresiasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, lebih dari 4 juta SPT telah dilaporkan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Februari 2026 Tahun Pajak 2025 tercatat 4.056.207 SPT,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya pada Rabu (25/2). Angka ini menunjukkan kesadaran yang semakin tinggi dari masyarakat akan pentingnya kewajiban perpajakan.
Lebih lanjut, Inge memaparkan rincian data pelaporan SPT. Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, dengan jumlah mencapai 3.591.170 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP non-karyawan tercatat sebanyak 362.395 SPT. Kontribusi dari wajib pajak badan juga signifikan. Tercatat 101.787 SPT badan dalam denominasi rupiah dan 98 SPT dalam denominasi dolar AS untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember.
Selain itu, terdapat pula wajib pajak dengan beda tahun buku yang memulai pelaporan sejak 1 Agustus 2025. Kelompok ini menyumbang 740 SPT badan dalam rupiah dan 17 SPT badan dalam dolar AS. Partisipasi aktif dari berbagai kalangan wajib pajak ini merupakan indikator positif bagi penerimaan negara.
Selain pencapaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan menggembirakan dalam aktivasi akun Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, 25 Februari 2026, sebanyak 14.448.012 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax mereka.
“Rinciannya, sebanyak 13.451.501 merupakan WP orang pribadi, 906.563 WP badan, 89.723 WP instansi pemerintah, dan 225 WP pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” jelas Inge. Peningkatan aktivasi akun Coretax ini mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara online.
Sebagai informasi, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana penting bagi Anda untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Jangan lupa, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi. Penyampaian SPT tidak hanya dapat dilakukan secara mandiri, tetapi juga dapat dilakukan secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tempat wajib pajak terdaftar, atau melalui layanan pajak di luar kantor yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar. Manfaatkan waktu yang ada untuk melaporkan SPT Anda tepat waktu dan hindari potensi sanksi.
Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 25 Februari 2026, lebih dari 4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah dilaporkan. Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, yang menunjukkan peningkatan kesadaran akan kewajiban perpajakan.
Selain itu, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP, dengan lebih dari 14 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari potensi sanksi.