39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan! Rieke Diah Pitaloka Ungkap Fakta Mengejutkan

Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap fakta mengejutkan: setidaknya 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, praktik ini sangat tidak efisien dan tak lazim di negara lain. Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Rieke tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rangkap jabatan pejabat struktural, mulai dari eselon I hingga II, sebagai komisaris BUMN. Ia berpendapat, hal tersebut hanya diperbolehkan setelah mereka pensiun. “Apakah mereka bisa menjadi komisaris di BUMN? Bisa, tapi kalau sudah pensiun. Kalau masih menjabat, kan tidak bisa,” tegasnya.

RUU BUMN: Pintu Masuk Larangan Rangkap Jabatan Rieke berharap RUU BUMN yang diinisiasi Presiden Prabowo dapat mengakomodir larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, pejabat eselon I dan II di kementerian dan lembaga. Ia melihat revisi UU ini sebagai peluang emas untuk meningkatkan efisiensi BUMN dan mengatasi celah hukum yang selama ini memanfaatkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai alasan pembenaran rangkap jabatan. “Tapi dengan adanya inisiatif dari Presiden Prabowo untuk merevisi undang-undang BUMN ini, menurut saya ini menjadi pintu masuk,” ungkap Legislator PDI Perjuangan tersebut.

RUU BUMN: Menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa RUU BUMN juga bertujuan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan pelat merah. Lebih lanjut, RUU ini akan menata ulang status direksi BUMN yang sebelumnya dinyatakan bukan penyelenggara negara. Dasco menyebutkan, terdapat perdebatan terkait hal ini, dan kemungkinan status direksi BUMN akan dikembalikan seperti semula, yaitu sebagai bagian dari penyelenggara negara. “Itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula,” jelasnya.

Evaluasi Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Langkah BUMN dan Danantara Dasco menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN akan berakhir dalam dua tahun ke depan. Namun, BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan melakukan evaluasi terhadap perlunya penempatan wakil menteri dalam jajaran komisaris BUMN. Ia menambahkan bahwa penempatan wakil menteri sebagai komisaris sebelumnya didasarkan pada kebijakan penghapusan tantiem oleh Presiden Prabowo, sehingga dibutuhkan perpanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi kinerja BUMN. “Karena tadinya, ini pertama soal tantiem kan? Tantiem itu dihilangkan oleh Pak Prabowo, sehingga kemudian dengan dasar itu, perlu menaruh orang sebagai perpanjangan tangan pemerintah, makanya ditaruh wakil-wakil menteri di BUMN-BUMN yang strategis,” tuturnya.

DPR Terima Surat Presiden RUU BUMN RUU BUMN menjadi prioritas pembahasan DPR RI di tahun 2025, setelah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait hal tersebut. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan perubahan format RUU ini seiring pengambilalihan tugas oleh Danantara. Ia bahkan menyebutkan kemungkinan BUMN akan ditiadakan di masa depan. “Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, Kementerian BUMN-nya mungkin udah nggak ada kan,” kata Bob, usai rapat pleno penetapan Prolegnas Prioritas 2025-2026, Kamis (18/9). RUU Danantara dan BUMN pun membuka opsi peleburan atau perubahan bentuk badan usaha pelat merah tersebut, mungkin menjadi badan yang tidak lagi setingkat kementerian. “Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa,” tambah legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ringkasan

Setidaknya 39 pejabat Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia menilai praktik ini tidak efisien dan menentang hal tersebut, menyarankan agar rangkap jabatan hanya diizinkan setelah pensiun. RUU BUMN yang diinisiasi Presiden diharapkan dapat melarang rangkap jabatan pejabat struktural di kementerian dan lembaga.

RUU BUMN juga bertujuan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN dan menata ulang status direksi BUMN. Rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN akan berakhir dalam dua tahun ke depan, dengan evaluasi yang akan dilakukan oleh BUMN dan BPI Danantara. DPR memprioritaskan pembahasan RUU BUMN setelah menerima Surat Presiden, dengan kemungkinan perubahan bentuk atau peleburan BUMN di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *