Shoesmart.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pendalaman terhadap 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan para influencer media sosial. Kasus ini berkaitan erat dengan praktik manipulasi harga saham yang merugikan investor.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2026, OJK telah menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 5,25 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN. Denda ini diberikan atas tindakannya yang terbukti melakukan manipulasi harga saham.
Berdasarkan hasil investigasi OJK, BVN terbukti melanggar aturan perdagangan saham pada beberapa emiten. Pertama, ia terlibat dalam manipulasi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
Selain itu, BVN juga terbukti melakukan pelanggaran serupa pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) selama periode 12 Januari–27 Desember 2021. Jejak pelanggaran juga ditemukan pada perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan 32 influencer lainnya dalam kasus serupa. Proses investigasi ini diharapkan dapat mengungkap fakta dan bukti yang kuat.
“Belum ada kesimpulan mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun, secara garis besar, pelanggaran di pasar modal ini mengarah pada kelompok yang diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal,” jelas Hasan saat ditemui di Gedung BEI beberapa waktu lalu.
Hasan menekankan bahwa penelusuran terhadap 32 influencer ini bukan didasarkan pada tebang pilih, melainkan karena adanya unsur awal yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Hasil akhir dari pemeriksaan akan menentukan apakah mereka terbukti bersalah atau tidak.
“Tentu, kami juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, ketika kami memiliki keyakinan dan mampu membuktikannya melalui pemeriksaan dan data yang valid, tindakan tegas akan diambil,” pungkas Hasan.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelidiki 32 influencer media sosial terkait dugaan manipulasi harga saham. Investigasi ini dilakukan menyusul sanksi yang telah dijatuhkan kepada seorang influencer berinisial BVN yang terbukti melakukan pelanggaran serupa dengan denda administratif sebesar Rp 5,25 miliar.
BVN terbukti memanipulasi harga saham beberapa emiten seperti PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). OJK menekankan bahwa penelusuran terhadap 32 influencer lainnya didasarkan pada bukti awal yang memenuhi syarat untuk pemeriksaan, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.