Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, baru-baru ini menjelaskan perihal tunjangan rumah bulanan senilai Rp 50 juta yang dialokasikan untuk para anggota DPR. Menurut Misbakhun, tunjangan ini berfungsi sebagai pengganti atas fasilitas rumah dinas yang tidak lagi disediakan bagi para anggota legislatif untuk periode 2024-2029 mendatang. Penjelasan ini disampaikan oleh Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/8).
Misbakhun lebih lanjut mengklarifikasi bahwa sumber pengadaan tunjangan rumah ini sepenuhnya disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Ia menegaskan, peran DPR dalam hal ini hanyalah sebagai pihak penerima tunjangan tersebut. “Kita (DPR) ini cuma menerima,” ujar Misbakhun. Ia menambahkan, “Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan satuan harganya, penggantinya itu per bulan, adalah Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja.” Misbakhun juga menyoroti bahwa penetapan nilai tunjangan ini telah disesuaikan dengan standar dan kualifikasi yang berlaku bagi seorang pejabat negara, status yang diemban oleh para anggota DPR.
Penetapan tunjangan rumah ini, kata Misbakhun, didasari oleh kebutuhan akomodasi anggota DPR yang mayoritas berasal dari berbagai daerah di 38 provinsi di Indonesia. Ketiadaan Rumah Jabatan Anggota (RJA), yang kini telah diserahkan kembali kepada Sekretariat Negara (Setneg), semakin memperkuat urgensi tunjangan ini. “Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah… dan mereka harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” paparnya. Oleh karena itu, angka Rp 50 juta per bulan dipandang sebagai nominal yang proporsional dan sesuai dengan kapasitas serta tanggung jawab mereka sebagai pejabat negara, memastikan mereka dapat menjalankan tugas legislatif dengan optimal di ibu kota.
Ringkasan
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta diberikan kepada anggota DPR sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi disediakan untuk periode 2024-2029. Menurutnya, tunjangan ini didanai oleh Kementerian Keuangan, dan DPR hanya bertindak sebagai penerima.
Misbakhun menekankan bahwa tunjangan rumah dibutuhkan karena mayoritas anggota DPR berasal dari berbagai daerah dan memerlukan tempat tinggal untuk menjalankan tugas sebagai pejabat negara. Penetapan nilai tunjangan ini telah disesuaikan dengan standar dan kualifikasi yang berlaku bagi seorang pejabat negara.