Tak Jadi September! BEI Tunda Implementasi Short Selling Hingga 6 Bulan

Shoesmart.co.id JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memperpanjang penundaan implementasi transaksi short selling hingga enam bulan ke depan. Keputusan strategis ini diambil menyusul arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan komitmen regulator terhadap stabilitas pasar saham.

Sebelumnya, BEI telah menunda implementasi short selling hingga tanggal 26 September 2025. Perpanjangan penundaan kali ini merupakan tindak lanjut dari Surat OJK Nomor: S-25/D.04/2025 yang diterbitkan pada 27 Maret 2025, mengindikasikan bahwa BEI bertindak responsif terhadap kebijakan otoritas tertinggi di sektor keuangan.

Menanggapi keputusan ini, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa BEI saat ini tengah mempersiapkan pengumuman resmi terkait perpanjangan penundaan implementasi short selling tersebut. “Implementasi short selling ditunda berdasarkan surat OJK kepada Bursa. Pengumuman sedang kami proses,” ujar Irvan kepada KONTAN, Rabu (24/9/2025), menggarisbawahi proses administratif yang sedang berjalan.

Senada, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, turut memaparkan detail lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa penundaan implementasi short selling akan berlaku efektif selama enam bulan ke depan, terhitung mulai tanggal 17 September 2025. Hal ini memberikan kejelasan mengenai periode penangguhan transaksi yang sensitif ini.

Perlu diketahui, sebelum adanya keputusan perpanjangan penundaan ini, BEI sebenarnya telah memberikan izin kepada beberapa anggota bursa untuk memfasilitasi pembiayaan short selling. Berdasarkan catatan KONTAN, PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas adalah dua di antaranya yang telah mengantongi izin ini.

Izin tersebut, yang tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 25 Agustus 2025, bahkan telah dinyatakan berlaku efektif bagi kedua perusahaan sekuritas tersebut. Fakta ini mengindikasikan bahwa infrastruktur dan kesiapan untuk transaksi short selling sudah ada, namun kebijakan penundaan ini mendahulukan stabilitas pasar modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *