
CEO Badan Pengelola Dana Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pembangunan proyek fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) diperkirakan akan memakan waktu dua tahun. Estimasi tersebut belum mencakup tahapan penting lain, seperti persiapan administrasi, pembahasan regulasi, serta pengadaan dan pematangan lahan di tujuh lokasi strategis yang telah ditetapkan. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Bali, Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang, Bekasi Raya, dan Medan.
Rosan menjelaskan bahwa target groundbreaking untuk proyek-proyek PSEL ini direncanakan pada Maret 2026. Namun, ia menekankan bahwa realisasi target tersebut sangat bergantung pada tingkat kesiapan masing-masing daerah terkait. Pernyataan ini disampaikan Rosan dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas PSEL di Kantor Kemenko Pangan di Jakarta, pada Jumat (24/10).
Proses tender untuk ketujuh proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini telah berlangsung dan menarik minat signifikan dari sektor swasta. Tercatat, sebanyak 204 perusahaan menyatakan ketertarikan untuk menjadi mitra dalam inisiatif ini, di mana Danantara akan berperan sebagai pemegang saham. Dari jumlah tersebut, 66 perusahaan di antaranya berasal dari luar negeri, menunjukkan daya tarik investasi PSEL di Indonesia. Rosan menambahkan, rincian negara asal perusahaan-perusahaan asing tersebut akan disampaikan lebih lanjut di kemudian hari.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pemilihan tujuh lokasi ini merupakan hasil seleksi ketat dari total 34 opsi yang dipertimbangkan. Kementerian telah melakukan uji kelayakan komprehensif di ketujuh lokasi terpilih. “Semuanya memakai studi kelayakan, pengambilan sampel tanah, kedalaman tanah yang stabil, semua detail,” ujar Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada Jumat (24/10).
Hanif juga menambahkan bahwa tidak semua kabupaten/kota memenuhi kriteria untuk pembangunan PSEL. Oleh karena itu, bagi daerah yang tidak memenuhi syarat, pemerintah akan mempertimbangkan metodologi pengolahan sampah lainnya, seperti waste to fuel. Kriteria kelayakan utama untuk lokasi PSEL meliputi kesanggupan daerah atau aglomerasi dalam menghasilkan 1.500 hingga 2.000 ton sampah per hari, serta ketersediaan lahan dan pasokan air yang memadai.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan harapannya agar jumlah lokasi pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat diperluas secara signifikan. Ia berharap, proyek PSEL ini tidak hanya terbatas pada tujuh lokasi yang telah ditetapkan, melainkan dapat bertambah hingga mencakup seluruh 34 pilihan awal yang telah diidentifikasi sebelumnya, demi solusi pengelolaan sampah yang lebih komprehensif di Indonesia.
Ringkasan
Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digagas BPI Danantara menargetkan groundbreaking pada Maret 2026 setelah melewati tahap persiapan administrasi, regulasi, dan pematangan lahan di tujuh lokasi: Bali, Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang, Bekasi Raya, dan Medan. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada studi kelayakan yang ketat, dengan kriteria utama meliputi kemampuan menghasilkan 1.500-2.000 ton sampah per hari, ketersediaan lahan, dan pasokan air.
Proses tender proyek PSEL ini menarik minat 204 perusahaan, termasuk 66 perusahaan asing, menunjukkan potensi investasi yang besar. Pemerintah juga mempertimbangkan metode pengolahan sampah lain seperti waste to fuel untuk daerah yang tidak memenuhi syarat PSEL. Diharapkan proyek PSEL dapat diperluas ke lebih banyak lokasi di Indonesia untuk solusi pengelolaan sampah yang lebih komprehensif.